Harian Bisnis Indonesia
6 Jan 2020
Meracik Ulang PPh Final UMKM
Pengusaha kecil makin dimanja. Sejumlah kemudahan disiapkan. Mulai dari akses bisnis, kemudahan perizinan, hingga redefinisi UMKM. Poin terakhir tampaknya akan berdampak besar, karena memengaruhi tarif PPh final bagi UMKM.
Melalui omnibus law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah hendak menciptakan kemudahan dan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu poin yakni revisi atas kriteria UMKM sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Saat ini, suatu usaha tergolong sebagai usaha kelas mikro apabila memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta atau hasil penjualan tahunan berada di bawah Rp300 juta.
Adapun usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta—Rp500 juta atau hasil penjualan tahun- an antara Rp300 juta— Rp2,5 miliar.
Sedangkan kriteria dari usaha me- nengah adalah usaha dengan kekayaan bersih di antara Rp500 juta—Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar—Rp50 miliar.
Sementara itu, pada peraturan lain yakni PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah telah memberikan dukungan kepada UMKM dengan menurunkan PPh Final dari 1% menjadi 0,5%.
Tarif ini berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Artinya, beban pajak yang ditanggung oleh UMKM menjadi lebih kecil.
Dengan dibahasnya omnibus law Cipta Lapangan Kerja serta fasilitas fiskal bagi pelaku UMKM, timbul pertanyaan.
Apakah batas peredaran bruto dari pengenaan PPh final 0,5% akan berubah seiring dengan pemaknaan ulang kriteria UMKM?
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut tidak akan mengatur mengenai batas atas peredaran bruto yang termuat dalam PP No. 23/2019.
“Kalau mau menaikkan atau menurunkan threshold dan tarif PPh final UMKM itu cukup dengan perubahan terhadap PP No. 23/2018 itu saja, bukan melalui omnibus law,” ujar Yoga, akhir pekan lalu.
Namun demikian, Yoga meng- ungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk meng- ubah threshold ataupun tarif PPh fi nal seiring dengan dibahasnya RUU Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah.
Di lain pihak, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, apapun alasannya seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan direvisi.
Perlu diingat, omnibus law adalah payung hukum dengan kekuatan super yang berhak menganulir regulasi lain, baik berbentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan presiden, keputusan menteri, maupun undang-undang, selama regulasi itu dianggap bertentangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai bahwa batas peredaran bruto seperti yang berlaku dalam PP No. 23/2018 harus disesuaikan apabila kriteria UMKM diubah oleh pemerintah.
Namun, penyesuaian tersebut bukan berarti menaikkan batas peredaran bruto karena hal tersebut justru akan membahayakan penerimaan negara.
Apabila dinaikkan, kata dia, langkah tersebut akan merugikan penerimaan pajak, tidak mendidik wajib pajak, dan tidak adil.
“Harus disesuaikan regulasi pajaknya, misalnya dengan mengintroduksi tarif progresif sesuai skala UMKM,” ujar Yustinus, Minggu (5/1).
Di sisi lain, pengenaan PPh final UMKM yang saat ini berlaku pun bukannya tanpa masalah. Pasalnya, tarif PPh final masih dipukul rata, padahal mayoritas pelaku UMKM tengah berjuang meningkatkan penjualan di tengah kondisi pasar yang lesu.
Oleh karena itu, diperlukan adanya keadilan dalam menetapkan PPh Final atas pelaku usaha skala kecil.
TARIF BERLAPIS
Menurutnya, tarif PPh atas UMKM perlu dibuat berlapis berdasarkan omzet. Khusus untuk wajib pajak UMKM yang merupakan orang pribadi, perlu diberi hak untuk mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan ini, semakin tinggi omzet suatu UMKM maka semakin tinggi pula tarif PPh Final yang dikenakan, tidak dipukul rata 0,5%. Terakhir, perlu ada adopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) UMKM di mana pemerintah menyediakan suatu sistem yang membantu UMKM untuk melakukan pembukuan dan pencatatan.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pun memiliki pandangan yang berbeda.
Menurutnya, batas atas peredaran bruto perlu dinaikkan dari Rp4,8 miliar, misalnya menjadi Rp10 miliar.
Namun, PPh Final 0,5% tersebut hanya diberlakukan kepada usaha kelas menengah. Menurutnya, pemerintah harus menghapus beban pajak bagi usaha mikro dan kecil. Meski demikian, perlu dicatat bahwa sesungguhnya wajib pajak memiliki hak untuk dikenai PPh.
Pengenaan PPh itu menggunakan skema tarif nonfinal, yakni sesuai dengan Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam regulasi tersebut, ditentukan bahwa tarif pajak diterapkan dengan mengacu atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan peredaran bruto.