Harian Kompas     22 Sep 2017

Pajak Jaga Iklim Investasi

Pendekatan Rekonsiliasi Digunakan Direktorat Jenderal Pajak 
 
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak akan menegakkan hukum dengan mengedepankan pendekatan rekonsiliasi dan menjaga iklim investasi. Penegasan ini menyusul penerbitan peraturan pemerintah sebagai landasan otoritas pajak untuk menegakkan hukum pascapengampunan pajak.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena DJP akan menerapkan peraturan pemerintah ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers, Rabu (20/9).

Untuk itu, ujar Yoga, wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak diharapkan lebih patuh dan tumbuh kepercayaan terhadap fiskus atau aparatur pajak. Sementara wajib pajak dengan kepemilikan harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan harta tersebut belum dilaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh), selama belum diperiksa DJP, diimbau untuk segera membetulkan SPT PPh.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Kamis, menyatakan, para pelaku usaha menilai DJP menegakkan hukum untuk mengejar target penerimaan pajak yang realisasinya sampai dengan akhir Agustus masih 53 persen dari target. Namun, yang disayangkan, DJP terkesan menempatkan peserta pengampunan pajak sebagai sasaran utama.

"Harapannya, yang tidak ikut pengampunan pajak yang harus dikejar terlebih dahulu, bukan yang sudah ikut pengampunan pajak," kata Rosan.

Rosan mengatakan, DJP semestinya memberi perlakuan yang berbeda antara peserta pengampunan pajak dan pengemplang pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak. Dengan demikian, langkah ini akan memberikan insentif untuk membayar pajak dengan baik dan benar.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Penegakan hukum sebagai amanat dari dua aturan tersebut relevan untuk tiga kategori wajib pajak. Pertama, peserta pengampunan pajak yang kedapatan memiliki harta yang tidak atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH). Harta bersih yang ditemukan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan. DJP tidak terikat batasan waktu dalam menetapkannya.

Kedua, peserta pengampunan pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri. Harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016. DJP tidak terikat batasan waktu dalam menetapkannya.

Ketiga, bukan peserta pengampunan pajak yang kedapatan memiliki harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan PPh. Harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan. Dalam penetapannya, DJP dibatasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Selanjutnya, wajib pajak yang bersangkutan harus membayar pajak terutang berikut sanksi administrasi. Pajak terutang ditetapkan berdasarkan harta bersih dikalikan tarif PPh tertinggi.

Peraturan pemerintah ini, kata Yoga, tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan atau pemberi hibah. PTKP terbaru adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Konsistensi

Bagi DJP, PP tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal perpajakan. Langkah itu sekaligus memberi kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak serta kewenangan DJP dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan 18 UU Pengampunan Pajak.

Peraturan pemerintah tersebut, menurut Yoga, juga memberikan rasa keadilan bagi wajib yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta pengampunan pajak yang telah menjalankan ketentuan dengan benar. Hal ini akan ditunjukkan dengan pemerataan beban pajak kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, tetapi tidak mengikuti amnesti pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024