Harian Kompas     8 Jun 2017

Rajamohanan Lindungi Pejabat Pajak Jakarta

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan kesaksian Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair yang dinilai berupaya melindungi Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus M Haniv.

Rajamohanan membantah komitmen pemberian uang Rp 6 miliar. Dalam sidang sebelumnya ataupun di berita acara pemeriksaan, Rajamohanan menjanjikan uang Rp 6 miliar untuk dua pejabat pajak, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Haniv.

Bantahan itu diungkapkan Rajamohanan pada sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6). Rajamohanan membantah janji pemberian uang Rp 6 miliar kepada Handang itu termasuk bagian untuk Haniv. Ia hanya menyebutkan uang Rp 6 miliar tersebut untuk Handang dan tim kerja di bawah Haniv.

"Pak Haniv tidak ada kaitannya dengan uang Rp 6 miliar yang mau saya berikan kepada Pak Handang," kata Rajamohanan.

Fakta ini berbeda dengan dakwaan jaksa kepada Handang yang menyebut janji pemberian Rp 6 miliar dari Rajamohanan kepada Handang itu meliputi juga bagian komitmen untuk Haniv. Pemberian uang itu dilakukan Rajamohanan untuk mempercepat pembatalan surat tagihan pajak (STP) senilai Rp 78 miliar yang harus dibayar PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP).

Dari Rp 6 miliar yang dijanjikan, Rp 2 miliar di antaranya telah diberikan kepada Handang di rumah Rajamohanan, 21 November 2016. Setelah penyerahan uang, KPK menangkap tangan Rajamohanan dan Handang.

"Di dalam pesan WA (Whatsapp) yang Saudara kirimkan kepada terdakwa tidak lama setelah bertemu dengannya secara jelas menyebutkan bahwa ada bagian pemberian untuk Haniv. Itu terlihat dalam kalimat: 'Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan. Trims.' Maksud "Hnf" di sini itu Haniv, kan?" tanya jaksa KPK, Ali Fikri.

"Betul Pak Jaksa, maksudnya itu memang Pak Haniv. Akan tetapi, bukan untuk dia, melainkan tim kerja di bawah Pak Haniv. Sebab, beberapa kali Pak Handang mengatakan bahwa persoalan pajak itu bisa diselesaikan di bawah tim kerja Pak Haniv," ujar Rajamohanan.

Mencari solusi

Rajamohanan merasa tidak melakukan pelanggaran pajak dan mengaku diancam Jhonny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Jakarta. Jhonny mengancam PT EKP agar menuruti sarannya mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty apabila tidak ingin kehilangan uang dalam jumlah lebih besar.

Nilai pengembalian pajak atau restitusi Rp 3,5 miliar yang semestinya diklaim PT EKP kepada KPP PMA Enam Jakarta pun telah dihapus atau dinolkan. Di sisi lain, PT EKP pada September 2016 menerima STP sebesar Rp 78 miliar, yang terdiri atas Rp 52 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

"Saya berusaha mencari solusi atas persoalan ini. Karena jika saya membayar STP itu, perusahaan saya bisa kolaps," kata Rajamohanan.

Perihal uang Rp 6 miliar itu, Rajamohanan menyebutkan, itu adalah hasil kesepakatan dirinya dengan Handang. Mulanya Handang yang meminta ada pendanaan operasional dan mempertanyakan hitungan dananya. Namun, pernyataan Rajamohanan itu dibantah Handang di akhir persidangan yang menyebutkan bahwa pemberian uang suap itu inisiatif Rajamohanan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024