SF consulting     26 Apr 2024

Kanwil DJP Dukung Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Pidana Perpajakan

(Sleman) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mendukung Kejaksaan Tinggi DIY dalam pelaksanaan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) bersama tim penyidik kanwil DJP DIY, turut hadir dalam eksekusi pidana denda dilakukan atas nama terpidana korporasi PT. PJM di Kejaksaan Tinggi DIY.
 
Jumlah pidana denda yang dieksekusi mencakup uang tunai sebesar Rp 12 miliar, uang valuta asing (valas) seperti ribuan yen jepang, dolar Hongkong, hingga Korea Won. Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi.
 
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291 tahun 2024 atas terpidana korporasi PT. PJM pada Maret 2024 lalu. Perusahaan tersebut melanggar ketentuan perpajakan, dan pidana denda yang dijatuhkan adalah 2 kali pajak terutang, yaitu menjadi Rp 93,56 miliar.
 
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari, menyatakan bahwa uang hasil eksekusi akan segera diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). DJP sendiri telah berulang kali menjelaskan bahwa proses pidana perpajakan menjadi jalan untuk menegakkan kepastian hukum, apabila wajib pajak dengan sengaja melanggar ketentuan, atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024