SF Consulting     22 Apr 2024

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alkes Hibah

(Sidoarjo) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan. Izin tersebut diberikan kepada salah satu rumah sakit di Malang. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki secara langsung menyerahkan surat keputusan pemberian fasilitas ini.
 
Untung menjelaskan, bahwa secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri perlu memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan kementerian terkait. Namun, atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, serta barang yang diperoleh dari hibah, dapat diberikan pembebasan bea masuk.
 
“Atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, ataupun diperoleh dari hibah, maka dapat diberikan pembebasan bea masuk,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki yang dikutip pada Minggu (21/04).
 
Alat kesehatan yang diberi izin fasilitas adalah seperangkat alat untuk mendeteksi bukti penggunaan nikotin dan tembakau. Alat ini biasanya digunakan untuk menjalani Nicotine Test bagi para perokok aktif yang sedang menjalani program berhenti merokok. Alat tersebut merupakan pemberian Korea Foundation for International Healthcare (KOFIH) agar mereka dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan di negara masing-masing.
 
Bapak Untung menegaskan bahwa skema pembebasan ini mirip dengan yang dilakukan oleh Bea Cukai selama pandemi. Saat itu, banyak dilakukan impor alat-alat kesehatan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Meskipun fasilitas ini diberikan, tetap ada regulasi yang harus diikuti dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar pembebasan bea masuk tepat guna dan memberikan manfaat yang nyata. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024