JAKARTA, KOMPAS — Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya dan transparansi perpajakan antara pemerintah dan wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah diharapkan tidak menggulirkan program serupa lagi ke depan demi menjaga kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang enam bulan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari-30 Juni 2022, jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program tersebut mencapai Rp 594,82 triliun, dengan pembayaran kewajiban pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp61,07 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan terwujudnya basis data perpajakan yang lebih baik setelah penyelenggaraan PPS, penerimaan pajak dan rasio pajak bisa meningkat. Seiring dengan itu, rasa percaya dan transparansi antara pemerintah dan pelakuusaha sebagai wajib pajak yang disasar juga diharapkan lebih membaik.
”Setiap pihak harus menjaga rasa percaya (trust) ini. Wajib pajak harus menghitung dan membayar pajak secara lebih jujur dan akurat, pemerintah pun harus lebih profesional. Jangan terkesan nantinya mencari-cari kesalahan. Semua sama-sama harus transparan,”kata Hariyadi dalam konferens ipers daring, Senin (4/7/2022).
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengingatkan, setelah terlaksananya program tersebut, pengusaha harus lebih berhati-hati dan jujur membayar pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ke depan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan wajib pajak melalui sistem pertukaran informasi rekening wajib pajak (automatic exchange of information/AE-OI).
”Hati-hati karena Ditjen Pajak punya sistem yang sangat canggih, sampai bisa melihat rekening koran, sampai menelusuri kartu kredit para wajib pajak,” kata Suryadi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, PPS menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dengan biaya efisien sekaligus memberikan kepastian stabilitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
”Seluruh data perpajakan yang kami dapat, baik dari pelaksanaan PPS, program tax amnesty di tahun 2016, maupun yang kami dapat dari data pertukaran dengan otoritas pajak negara lain, akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi penerimaan negara,” paparnya.
Tidak digulirkan lagi
Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah menilai, program pengampunan pajak yang terus-menerus digulirkan bisa menjadi bumerang yang membuat wajib pajak terlena. Menurut dia, jumlah peserta PPS yang cukup besar kali ini menunjukkan besarnya jumlah wajib pajak yang tidak mematuhi program pengampunan pajak jilid satu sebelumnya.
”Pemerintah seharusnya bisa mengenakan penalti yang besar dan mendapat potensi penerimaan pajak yang jauh lebih tinggi. Adanya program tax amnesty jilid kedua ini membuat wajib pajak berharap akan ada tax amnesty jilid berikutnya, yang artinya bisa membuat wajib pajak menjadi tidak patuh kedepannya,” katanya.
Ia berharap pemerintah bersikap tegas dan tidak lagi menjalankan program pengampunan pajak setelah ini. ”Ini tergantung kemauan pemerintah. Pengawasan yang lebih ketat sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak program tax amnesty jilid satu kemarin, kalau digulirkan lagi, pemerintah jadi tidak kredibel,” papar Piter.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dengan berakhirnya pelaksanaan PPS, pemerintah tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak. (AGE/DIM)
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SF Consulting Tax Newsletter January 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sftaxjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...