Juli 2021     1 Jul 2021

Berlakunya PMK No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) & Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)

Dalam perdagangan ekspor impor salah satu komponen terpenting pada saat melakukan pemberitahuan dokumen pabean adalah seberapa besar nilai pabean yang kita declare untuk perhitungan bea masuk atau bea keluar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan PMK-201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa pada saat proses pemberitahuan impor barang.

 

A.    Nilai Pabean dan Nilai Trasaksi Untuk Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor

 

Pengertian nilai pabean untuk perhitungan bea masuk berdasarkan PMK-67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

 

Sedangkan pengertian nilai transaksi disini adalah merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

 

Untuk mempermudah pengertian di atas, berikut contoh nilai transaksi untuk perhitungan bea masuk:

Importir A melakukan importasi dari Supplier B (pemegang Merk X) di Inggris berupa baju dan perlengkapan bayi Merk X. Berdasarkan perjanjian antara Importir A dengan Supplier B tertulis bahwa Importir A harus membayar royalti sebesar 5% dari revenue yang diterima oleh Importir A atas penjualan baju dan perlengkapan bayi Merk X. Pembayaran royalti dari Importir A kepada Supplier B dilakukan setelah barang laku dijual di dalam daerah pabean (Indonesia).

Dari contoh di atas maka terdapat 2 (dua) tahap:

1)         Pembayaran dari Importir A ke Supplier B yaitu pembayaran untuk barang impor yaitu berdasarkan harga invoice yang ada di dokumen pendukung di dokumen pabean PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Pembayaran ini biasanya dilakukan berdasarkan perjanjian yang ada yaitu bisa dilakukan di depan (sebelum barang impor sampai/diterima oleh importir) atau setelah barang impor sampai diterima oleh importir, bisa 30 hari sampai 90  

2)         Pembayaran dari Importir A  ke Supplier B yaitu terkait dengan pembayaran royalti yang harus  dilakukan Importir A ke Supplier B setelah barang laku dijual di Indonesia. Berdasarkan pengertian harga transaksi di PMK-67/PMK.04/2016 di atas maka nilai royalti yang dibayarkan oleh Importir A maka Importir A harus membayar bea masuk dan pajak impor atas pembayar royalti tersebut.

Pembayaran tahap 2 di atas yaitu terkait dengan royalti berdasarkan common agreement rata-rata dilakukan setelah barang laku terjual sehingga terjadi waktu jeda antara proses importasi dengan waktu pembayaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak 2016 telah mengakomodasi cara pembayaran royalti, proceeds dan future price yaitu dengan PMK-67/PMK.04/2016 yaitu tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk. 

B.        PMK-201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan di pelabuhan bebas, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat serta untuk memberikan kepastian hukum mengenai Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) & Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak Impor, pemerintah telah melakukan penyempurnaan ketentuan Voluntary Declaration (VD) & Voluntary Payment (VD) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.

 

Sebagaimana kita ketahui, VD dapat dilakukan dalam hal harga yang harus dibayar dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

 

Beberapa perubahan dan ketentuan baru terkait dengan VD dan VP di dalam PMK No. 201/PMK.04/2020, sebagai berikut:

 

C.    Voluntary Declaration (VD)

 

Berikut ketentuan baru yang diatur di  PMK No. 201/PMK.04/2020 yang tidak diatur di PMK  No. 67/PMK.04/2016 :

 

PMK

No. 67/PMK.04/2016

PMK No. 201/PMK.04/2020

Pihak yang dapat melakukan VD dan VP

a.    Importir

a.   Importir;

b.   Pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

c. Pengusaha Tempat Penimbuna Berikat.

Substansi tambahan terkait VD

a.    Future Price;

b.    Royalti; dan

c.     Proceeds

a.    Future Price;

b.    Royalti;

c.     Proceeds;

d.    Freight;

e.    Asuransi; dan

f.     Assist

 

Pada saat sosialisasi peraturan ini oleh DJBC pada tanggal 10 Februari 2021, DJBC mengungkapkan bahwa untuk importir yang ingin melaksanakan VD terkait Future Price, Royalti, dan Proceeds dapat menggunakan aplikasi dalam sistem dokumen impor (BC 2.0) dan ini sudah terakomodasi sejak 2016 (sejak berlakunya PERDIRJEN 20/BC/2016). Sedangkan untuk pengusaha di kawasan perdagangan bebas, pengusaha di pelabuhan bebas dan pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat dapat menggunakan formulir VD yang terdapat pada Lampiran A Kemenkeu No. 201/PMK.04/2020. Untuk  kedapannya DJBC akan meningkatkan pelayanan yaitu dengan sistem aplikasi di dalam pemberitauan pabean impor untuk (PPFTZ 01, BC 2.8 dan BC 2.5).

Sedangkan data-data yang harus diisi dalam dalam melakukan VD di Formulir VD atau dalam sistem aplikasi BC 2.0, sebagai berikut:

 

No

Substansi

Data

Barang

Perkiraan Harga/Nilai

Settlement Date

1

Future Price

2

Royalti

3

Proceeds

4

Freight

 

5

Asuransi

 

6

Assist

 

D.        VOLUNTARY PAYMENT  (VP)

 

Ketentuan Umum untuk Melakukan Voluntary Payments (VD)

1.                    Pembayaran, pelaporan dan permintaan pengembalian (jika ada kelebihan pembayaran BM dan PDRI) untuk VP harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak settlement date. Formulir untuk VP dan Formulir Laporan VP terdapat pada Lampiran B & D PMK No. 201/PMK.04/2020.

2.                    Kantor Pabean akan memberikan notifikasi via sistem atau melalui pemberitahuan kepada perusahaan yang melakukan VD untuk melakukan VP 7 hari sebelum settlement date.

3.                    Voluntary Payment harus dilakukan sebelum pemeriksaan ulang (penul) atau audit kepabeanan;

4.                    Terhadap pelaksanaan VD dan VP dapat dilakukan pemeriksaan ulang atau audit kepabeanan;

5.                    Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat harus menghitung kembali bea masuk dan pajak impor untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan, kelebihan, atau tidak ada perbedaan.

6.                    Dalam hal surat VD tidak ditindaklanjuti dengan DP dan/atau hasil pemeriksaan ulang atau audit kepabeanan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kekurangan, maka akan dikenakan sanksi administratif atas selisih yang kurang dibayar sesuai ketentuan/peraturan sanksi administrasi;

7.                    Berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.04/2020 juga diatur untuk melakukan VP terkait dengan tarif, jumlah barang dan nilai transaksi, sebagai berikut:

 

Jenis VP

Jenis Kesalahan

Pihak yang bisa melakukan VP

Tarif

-        Kesalahan tulis tarif MFN

-        Pembatalan FTA

-        User Specific Duty Free Scheme (USDFS)

-                                                                                                 Tambahan Bea Masuk (BMAD, BMI, BMTP, BMP)

a.   Importir;

b. Pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

c. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.

Jumlah Barang

-        atas kelebihan jumlah barang impor yang mengakibatkan kekurangan bea masuk & pajak impor

a.   Importir berstatus MITA

b.  Importir berstatur AEO

c.   Importir Produsen resiko rendah

d. KITE (Pengembalian & Pembebasan)

e.  KITE IKM

f.    KB Mandiri

g. Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

Nilai Transaksi

-        Nilai transaksi untuk objek transaksi penjualan atau pembayaran.

-        Kesalahan tertulis dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan bukan karena kesalahan dokumen pelengkap pabean atau dokumen pelengkap pabean lainnya yang menambah nilai transaksi.

a.   Importir;

b. Pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

c.  Pengusaha Tempat Penimbunan  Berikat.

Ket:   untuk VP di atas tidak perlu melakukan VD sebelumnya dan bentuk Formulir untuk VP dan Laporan VP terdapat pada Lampiran E, F, G, H, I dan J PMK No. 201/PMK.04/2020.

 

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 15 Februari 2021 dan dengan berlakunya peraturan ini maka PMK-67/PMK.04/2016 dicabut. PMK No. 201/PMK.04/2020 diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penyampaian voluntary declaration dan kewajiban voluntary payment sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.

 

 

Biodata:

 

Nama                       : Heru Setyo Basuki

Perusahaan              : SF Consulting

Jabatan                     : Customs & Excise Manager

Pengalaman Kerja    : 1998 – 2015 (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

                                     2015 – sekarang (SF Consulting)

Alamat rumah           : Jln. Manunggal No. 46 RT. 008/RW.02-Kampung Baru – Kel. Kelapa Dua Wetan – Kec. Ciracas, Jakarta Timur.

No HP           : 0852-1079-7708

 

 


By filling out this form you will get Our Newsletter as request.



Filled these columns correspond to the contents of the word in the picture

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024