SF consulting     6 Mar 2026

DJP Jakarta Barat Dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga guna mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dan diskusi antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar bersama jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025.
 
Audiensi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan bersama, pertukaran data, serta kegiatan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko dan Dery Mardona, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan bersama jajaran terkait.
 
PKS antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan mengatur berbagai bentuk kerja sama strategis. Di antaranya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pelaksanaan pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
 
Sebagai implementasi awal dari kerja sama tersebut, kedua pihak telah melaksanakan pilot project berupa kunjungan bersama (join visit) kepada wajib pajak atau pemberi kerja. Kanwil DJP Jakarta Barat ditunjuk sebagai lokasi percontohan kegiatan tersebut dengan melibatkan Account Representative DJP dan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini menyasar sampel wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat.
 
Hasil evaluasi menunjukkan program ini memberikan dampak positif, antara lain meningkatkan kewibawaan instansi di mata pelaku usaha, memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus pemberi kerja, serta meningkatkan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui satu kali pemeriksaan untuk dua kewajiban. Selain itu, kegiatan ini juga memungkinkan validasi omset, aset, dan jumlah tenaga kerja secara lebih akurat dan real time. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan terus diperluas melalui kegiatan join analysis dan pengawasan bersama guna meningkatkan penerimaan pajak, memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024