SF consulting     16 Dec 2025

Kanwil DJP Nusa Tenggara Hentikan Penyidikan Pajak Setelah Kerugian Negara Dipulihkan

(Mataram) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka PBC melalui PT PIR, yang berlokasi di Mataram. Penghentian penyidikan dilakukan setelah tersangka melunasi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pokok pajak dan sanksi administrasi, sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
 
PBC melalui PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp 533 juta serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, total setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp 2,13 miliar. Seluruh pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak.
 
Proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi mengenai besaran kerugian pendapatan negara yang diajukan oleh PBC selaku Direktur PT PIR. Setelah menerima jawaban resmi dari DJP terkait jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan melunasi seluruh kewajiban tersebut, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, untuk selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.
 
Berdasarkan penelitian dan pendapat yang disusun Kanwil DJP Nusa Tenggara, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan Surat Permintaan Penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan tidak disetorkannya PPN yang telah dipungut pada masa pajak Maret hingga Desember 2020.
 
Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini mencerminkan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum perpajakan, di mana proses pidana menjadi langkah terakhir. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Gede Wirawiweka, menambahkan bahwa penegakan hukum pajak bertujuan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kanwil DJP Nusa Tenggara pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur, benar, dan tepat waktu. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024