SF consulting     17 Mar 2025

Restitusi Pajak Capai Rp 111,04 Triliun Hingga Februari 2025

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Februari 2025. Total restitusi yang telah direalisasikan mencapai Rp 111,04 triliun, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi hingga 28 Februari 2025. “Secara agregat total realisasi restitusi sampai 28 Februari 2025 adalah sebesar Rp 111,04 triliun,” ungkap Dwi Astuti yang dikutip dari Kontan pada Minggu (17/03).

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp 86,31 triliun. Selain itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan juga mencatat angka signifikan sebesar Rp 22,96 triliun.

Jika dilihat dari sumbernya, restitusi normal mendominasi dengan nilai Rp 70,92 triliun. Selain itu, terdapat restitusi dipercepat sebesar Rp 35,16 triliun, serta restitusi yang berasal dari upaya hukum senilai Rp 4,97 triliun.

Peningkatan restitusi pajak ini menunjukkan adanya tren pengembalian pajak yang lebih cepat dan efisien, sejalan dengan kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian secara keseluruhan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #restitusipajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024