SF consulting     14 Mar 2025

Penerimaan Pajak Februari 2025 Turun 30,2 %

(Jakarta) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 30,2 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 269,02 triliun. “Penerimaan pajak Rp 187,8 triliun atau 8,6 % dari target APBN 2025,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers APBN Kita edisi Maret 2025 pada Kamis (13/03).
 
Selain pajak, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai juga tercatat mencapai Rp 52,6 triliun per Februari 2025 atau 17,5 % dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 301,6 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan, yang mencakup pajak dan bea cukai, mencapai Rp 240,4 triliun atau 9,7 % dari target keseluruhan sebesar Rp 2.490,9 triliun. Angka ini juga mengalami penurunan 24,9 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 320,5 triliun.
 
Penurunan penerimaan pajak tersebut salah satunya disebabkan oleh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak Januari 2024. “Kalau Anda lihat di bulan Januari-Februari ini seolah-olah menurun. Tapi sebetulnya itu adalah efek dari kebijakan TER atas PPh 21,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada kesempatan yang sama. Skema TER ini menyebabkan lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024, yang kemudian diklaim kembali oleh wajib pajak pada awal tahun 2025. Hal ini mempengaruhi jumlah penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025.
 
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penerimaan PPh 21 pada Januari-Februari 2025 tercatat sebesar Rp 26,3 triliun, atau turun 39,5 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 43,5 triliun. Namun, jika dampak klaim lebih bayar dinormalisasi, penerimaan PPh 21 dari Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Sebagai informasi, skema TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Penghasilan teratur dan tidak teratur karyawan digabung dalam perhitungan pajak dan dikenai pemotongan dengan tarif efektif rata-rata. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2025 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024