SF consulting     11 Feb 2025

PMK 11 Terbit, Menkeu Ubah Aturan DPP Nilai Lain Dan PPN Besaran Tertentu

(Jakarta) Kementerian Keuangan resmi merevisi aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, khususnya terkait dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain dan besaran tertentu.
 
Dalam revisi ini, Kemenkeu memastikan tarif efektif PPN untuk barang dan jasa tertentu tetap sebesar 11 %. Sebab tanpa adanya PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif PPN tersebut berpotensi naik menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas tarif PPN di tengah dinamika perekonomian nasional.
 
Kemenkeu menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN. “Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” ungkap pertimbangan Pemerintah dalam PMK tersebut.
 
Selain itu, PMK Nomor 11 Tahun 2025 juga merevisi sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk PMK 75/PMK.03/2010, PMK 102/PMK.011/2011, hingga PMK 6/PMK.03/2021. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, semua ketentuan terkait PPN yang diatur dalam peraturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
PMK Nomor 11 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025. Dalam Pasal 23 PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta efisiensi dalam pelaksanaan pengenaan PPN di Indonesia. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakpertambahannilai #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024