SF consulting     11 Feb 2025

Dirjen Pajak Pastikan Gunakan Dua Sistem Pajak Pada 2025

(Jakarta) Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo memastikan bahwa DJP akan segera menyiapkan peta jalan baru untuk implementasi Core Tax sesuai dengan arahan dari Komisi XI DPR RI. Disamping itu, DJP juga akan kembali mengoperasikan sistem perpajakan lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop, untuk mendukung proses administrasi perpajakan. Meski demikian, Sistem Core Tax akan tetap digunakan dalam pelayanan kepada wajib pajak.
 
“Jadi kita menggunakan dua sistem yang sedang berjalan,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Senin (10/02). Suryo menjelaskan bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan tahun pajak 2024, masih akan menggunakan sistem lama. Sementara untuk SPT untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, nantinya akan menggunakan Core Tax. Termasuk untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru dan PPh karyawan.
 
Menurut Suryo, penggunaan dua sistem ini merupakan jalan tengah untuk mengatasi berbagai permasalahan dan keluhan dari masyarakat terkait implementasi Core Tax. Sebab sejak diberlakukan awal tahun ini, banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem tersebut. Keluhan terbanyak datang dari pelaku usaha, khususnya perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) yang menghadapi tantangan dalam proses pelaporan pajak secara efisien.
 
Pemerintah berharap dengan berjalannya dua sistem ini, proses transisi penuh menuju Core Tax dapat berjalan lebih lancar tanpa menghambat aktivitas administrasi perpajakan. DJP juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan sistem Core Tax dapat berfungsi optimal di masa mendatang. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretaxsystem #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024