SF consulting     10 Feb 2025

PMK 10 Terbit, Menkeu Tetapkan Syarat Ketentuan Insentif Pajak Karyawan

(Jakarta) Pemerintah memberikan kabar baik bagi para pekerja di sektor industri tertentu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sejumlah sektor industri. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
 
Dalam beleid tersebut disebutkan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” ungkap bunyi pertimbangan dalam PMK 10 tahun 2025 yang dikutip dari Kontan pada Minggu (09/02).
 
Adapun kriteria pegawai yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. Pegawai tetap harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif serupa dari program pemerintah lainnya. Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif serupa.
 
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dalam PMK 10/2025, insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai tertentu pada saat pembayaran penghasilan. Insentif ini juga berlaku jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawainya. Dengan demikian, beban pajak yang biasanya dipotong dari gaji pegawai kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pegawai menjadi lebih besar.
 
Lebih lanjut, beleid ini juga merinci 56 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Sektor-sektor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furniture, hingga industri kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli pekerja di berbagai sektor industri. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pph21 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024