SF consulting     13 Dec 2024

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Rp 31,05 Triliun

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga November 2024 mencapai Rp 31,05 triliun. Angka ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.
 
DJP juga telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dalam bulan November saja, terdapat tujuh penunjukan baru, satu pembetulan data, dan satu pencabutan. Beberapa perusahaan yang ditunjuk pada November adalah Amazon Japan G.K., Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, dan Browserstack Inc. Sementara itu, Posit Software, PBC mengalami pembetulan data, dan Global Cloud Infrastructure Limited dicabut statusnya sebagai pemungut.
 
Dari total pemungut yang ditunjuk, 171 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan total setoran mencapai Rp 24,5 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan penerimaan tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 7,58 triliun pada 2024.
 
Dwi menegaskan, pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital melalui penunjukan pelaku usaha PMSE. “Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur P2Humas Dwi Astuti yang dikutip pada Kamis (12/12).
 
Selain itu, pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital. Hal ini meliputi pajak kripto atas perdagangan aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas pengadaan barang dan jasa melalui sistem pemerintah. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024