SF consulting     12 Dec 2024

Menteri Keuangan Ungkap Pemberian Insentif PPN Tahun Depan Capai Rp 265,6 Triliun

(Jakarta) Pemerintah memastikan akan tetap menerapkan asas keadilan, akibat tarif PPN 12 % yang berlaku tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kendati pemerintah tetap menerapkan kebijakan PPN 12 %, namun barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting akan tetap bebas dari pungutan PPN.

Dalam perhitungan Kementerian Keuangan, pemberian fasilitas dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN 11 % di tahun ini, diperkirakan akan membuat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 231 triliun. Sedangkan apabila PPN 12 % berlaku di 2025, maka seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang menerima Insentif PPN diperkirakan akan mencapai Rp 265,6 triliun. “Jadi kalau kita perkirakan, tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Rabu (11/12).

Terkait wacana kenaikan PPN 12 % hanya diberlakukan pada barang mewah saja, Sri Mulyani mengaku sedang menghitung dampaknya ke penerimaan negara. “Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 % hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” sambung Bendahara Negara.

Pemerintah pun sebelumnya memastikan bahwa kebijakan fiskal diarahkan untuk terus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan. Selain itu kebijakan tetap harus mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan APBN. Hal ini diharapkan akan meningkatkan peran pemerintah dalam menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi di tahun yang penuh ketidakpastian. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakpertambahannilai #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024