SF consulting     12 Nov 2024

DJP Perkuat Basis Hingga Kepatuhan WP Demi Target 2024

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan terus berupaya mencari sumber-sumber baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Upaya ini dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, yang memanfaatkan data basis pajak yang sudah ada. Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pencarian sumber penerimaan baru dan pengawasan terhadap data pajak yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya.
 
Suryo menambahkan, DJP juga aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah besar yang akan dilakukan DJP adalah penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System Administration (CTAS) yang direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang. “Apalagi pada waktu implementasi core tax ke depan, data dan informasi baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo yang dikutip pada Senin (11/11).
 
Selain itu DJP sudah berada di tahap akhir pengembangan CTAS, yang pada 28 Oktober 2024 telah memasuki tahap uji terima operasional (operational acceptance test). Diharapkan uji coba tersebut selesai pada Desember 2024, dan sistem baru ini dapat diimplementasikan pada awal tahun 2025. Dengan adanya CTAS, DJP berambisi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
 
Suryo juga menekankan pentingnya diseminasi informasi mengenai sistem baru ini kepada semua pihak terkait, termasuk wajib pajak dan stakeholder lainnya. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang lebih luas, implementasi CTAS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi sistem perpajakan Indonesia.
 
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.517,53 triliun hingga 31 Oktober 2024. Angka tersebut setara 76,3 % dari target penerimaan pajak tahun 2024. Meski demikian, terdapat penurunan 0,41 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. DJP terus berupaya mengejar target tersebut dengan memaksimalkan potensi penerimaan pajak melalui berbagai inovasi dan pengawasan yang lebih ketat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2024 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024