SF consulting     5 Nov 2024

Menteri Investasi Dan Hilirisasi Sambut Positif Perpanjangan Tax Holiday

(Jakarta) Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah resmi memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi, atau yang dikenal sebagai tax holiday. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2020, insentif ini yang awalnya akan berakhir pada 9 Oktober 2024, namun Melalui penerbitan PMK 69 tahun 2024 insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
 
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa perpanjangan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan yang menetapkan pengaturan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, dengan syarat tertentu. Rosan pun menekankan pentingnya tax holiday bagi investasi di Indonesia.
 
Tercatat bahwa kontribusi pemberian insentif pajak terhadap investasi yang masuk mencapai lebih dari 25 %. “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25 %,” ungkap Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani yang dikutip pada Senin (04/11).
 
Dalam beleid terbaru tersebut, Kementerian Keuangan juga menyesuaikan perubahan dalam aturan terbaru, di mana perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan mendapatkan tax holiday secara maksimal. Hal ini disebabkan komitmen penerapan pajak minimum global sebesar 15 % sesuai dengan kesepakatan Pilar II OECD, yang akan berpengaruh terhadap fasilitas pajak yang dapat diterima oleh korporasi multinasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentif #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024