SF consulting     5 Nov 2024

Penyidik DJP Sumut II Lengkapi Berkas Tindak Pidana Perpajakan, Dua Tersangka Ditetapkan

(Pematangsiantar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan. Berkas perkara atas nama tersangka MS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyidikan ini terkait dengan dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan PT. DRM, tempat MS diduga menyembunyikan kewajiban pajaknya selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
 
Sebelumnya, tim penyidik Kanwil DJP Sumut II melakukan pemeriksaan terhadap bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. DRM. Tersangka MS diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan merugikan sistem perpajakan Indonesia.
 
Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara Kanwil DJP Sumut II, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan di wilayah tersebut. “Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan terus berlangsung dengan optimal,” ungkap Anton yang dikutip pada Senin (04/11).
 
Selain kasus MS, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyatakan berkas penyidikan atas tersangka KS yang terlibat dalam kasus serupa. KS diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada periode Januari 2014 hingga Desember 2016. Kasus ini melibatkan badan hukum CV. F yang telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumut II.
 
Anton menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar akan terus berlanjut. Ia berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan dan kontribusinya terhadap pembangunan negara. “Kami berharap dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar dan lebih lanjut akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran pajak bagi pembangunan Indonesia,” pungkas Anton. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024