SF consulting     4 Nov 2024

PMK 69 Terbit, Menkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Akhir 2025

(Jakarta) Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday bagi industri pionir, yang berlaku hingga Desember 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 8 Oktober 2024.
 
Perpanjangan ini dilakukan karena insentif tax holiday yang diatur dalam PMK 130/2020 telah berakhir pada Oktober 2024. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung pertumbuhan sektor industri yang dianggap pionir dalam pengembangan ekonomi nasional.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan diberikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 31 Desember 2025. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi industri pionir dalam melakukan investasi yang lebih besar di Indonesia.
 
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas tax holiday ini, antara lain harus merupakan industri pionir, berbadan hukum Indonesia, dan memiliki rencana penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp 100 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus berkomitmen untuk merealisasikan investasi dalam waktu satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan dikeluarkan.
 
Dalam beleid terbaru ini, juga terdapat ketentuan mengenai pajak minimum global. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan standar global yang diterapkan bagi grup perusahaan multinasional di Indonesia. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentifpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024