SF Consulting     29 Oct 2024

Unit Vertikal DJP Terus Sosialisasikan Core Tax Ke Berbagai Kalangan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus mendorong sosialisasi atas sistem baru Core Tax yang akan diluncurkan awal Januari mendatang. Seperti yang dilakukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (WPB) mengadakan kelas pajak untuk memperkenalkan sistem Core Tax atau Habituasi Core Tax. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sistem perpajakan terintegrasi yang sedang disiapkan oleh DJP, agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
 
Kelas pajak tersebut dihadiri oleh 17 wajib pajak besar yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WPB Satu, Tiga, dan Empat. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP WPB, Wahyu Santosa menjelaskan bahwa Core Tax adalah diagram administrasi layanan DJP yang memudahkan pengguna dalam layanan perpajakan. “Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan, dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini disediakan oleh DJP,” ungkap Wahyu yang dikutip pada Senin (28/10).
 
Pada kesempatan itu, Tim Edukator Eksternal Kanwil DJP WPB memberikan penjelasan mengenai berbagai fitur unggulan Core Tax, termasuk pelaporan SPT yang lebih sederhana dan akses informasi yang lebih cepat. Melalui sosialisasi ini, DJP berharap implementasi Core Tax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan.
 
Di lokasi terpisah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya juga mengadakan edukasi Coretax Batch 12 dengan diikuti oleh 20 wajib pajak terpilih. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan wajib pajak pada sistem perpajakan baru dari DJP. Edukasi Core Tax di KPP Madya Surabaya mencakup penjelasan tentang bagaimana mengoperasikan sistem dan memanfaatkan berbagai fitur unggulan yang disediakan dalam sistem Core Tax.
 
Secara umum, materi edukasi Core Tax meliputi update data, cara merespon STP, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran SPT, penambahan Family Tax Unit, dan cara memberikan tanggapan atas SP2DK. Tak hanya itu, wajib pajak juga dipandu untuk praktik pembuatan faktur pajak, pembuatan deposit pajak, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak hingga pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretax #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024