SF consulting     30 Sep 2024

Wamenkeu II Pastikan Penerapan Pilar II Perkuat Iklim Investasi

(Badung) Sistem perpajakan internasional saat ini dihadapkan pada dua tantangan utama: digitalisasi ekonomi dan persaingan agresif tarif pajak. Perkembangan teknologi digital memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi lintas negara dan menghasilkan keuntungan signifikan tanpa kehadiran fisik di pasar. Selain itu, kompetisi tarif pajak telah mendorong praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang mempengaruhi pendapatan negara.
 
Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS telah menyepakati solusi Pilar 2, yang meliputi ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR). Saat ini, lebih dari 40 negara, termasuk Vietnam, Australia, dan Jepang, telah menerapkan Pajak Minimum Global. Indonesia juga berencana mengadopsi ketentuan ini dalam sistem perpajakannya. Pada 19 September 2024, Indonesia menandatangani Multilateral Instrument (MLI) STTR, menandakan komitmen negara terhadap solusi global ini.
 
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menekankan bahwa penerapan Pilar 2 merupakan langkah penting bagi Indonesia. “Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja mensubsidi negara lain. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional sangat berperan dalam menciptakan iklim bisnis serta investasi yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global,” ungkap Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono dalam pidato pada The 2nd International Tax Forum (ITF) di Bali.
 
Apalagi, Thomas menilai perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak pasca pandemi COVID-19, krisis geopolitik, dan perubahan iklim. Sehingga negara-negara perlu memahami potensi ruang fiskal mereka dan mempertimbangkan insentif perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, beberapa negara, termasuk Indonesia, telah mempublikasikan laporan belanja perpajakan sebagai bentuk transparansi.
 
Dalam pertemuan ITF ke-2 tersebut, juga diharapkan dapat menjadi platform diplomasi dan koordinasi bagi Indonesia dan mitra strategisnya. Pertemuan bilateral dalam forum ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama perpajakan internasional. Untuk itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, menekankan bahwa kolaborasi dalam forum ini akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan untuk mengatasi isu-isu kompleks dalam perpajakan internasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakinternasional #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024