SF consulting     22 Jul 2024

Pajak Ekonomi Digital Telah Capai Rp 25,88 Triliun

(Jakarta) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Angka ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp 20,8 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp 2,09 triliun.
 
Pada periode yang sama, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Juni 2024, tidak ada penunjukan baru, perubahan data, maupun pencabutan status pemungut PPN PMSE yang dilakukan. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti yang dikutip pada Minggu (21/07).
 
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 159 PMSE telah aktif dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari akumulasi setoran tahun-tahun sebelumnya, yang mencakup Rp 731,4 miliar di 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun di 2023, dan Rp 3,89 triliun  hingga Juni 2024.
 
Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024, yang berasal dari beberapa komponen termasuk PPh 22 dan PPN DN atas transaksi di exchanger. Sedangkan pajak fintech (P2P lending) telah menyumbangkan penerimaan sebesar Rp 2,19 triliun, terdiri dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan WPLN, serta PPN DN atas setoran masa. Sedangkan penerimaan dari pajak SIPP, mencapai Rp 2,09 triliun hingga Juni 2024.
 
Dalam menghadapi tantangan dari sektor ekonomi digital, DJP berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha. Selain itu, DJP juga akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor seperti transaksi perdagangan aset kripto, bunga pinjaman fintech, serta transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024