SF consulting     22 Jul 2024

Tiga Kanwil DJP Lelang Serentak 77 Aset Penunggak Pajak

(Bogor) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III secara serentak melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat telah melangsungkan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024. “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah yang dikutip pada Minggu (21/07).
 
Dalam lelang ini, aset-aset yang dilelang berasal dari hasil penyitaan terhadap aset-aset penunggak pajak oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III. Aset-aset tersebut meliputi berbagai jenis barang, seperti ruko, tanah, emas, mobil, dan motor, dengan total keseluruhan mencapai 77 objek. Kegiatan ini dilakukan di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Barat melalui situs web resmi lelang.go.id.
 
Pada detail pelaksanaan lelang, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menawarkan 12 aset senilai Rp 6,5 miliar, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dengan 21 aset senilai Rp 1,59 miliar, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan 44 aset senilai Rp 6,98 miliar. Jumlah keseluruhan aset yang dilelang mencapai Rp 15,10 miliar. Partisipasi dalam lelang ini melibatkan 30 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III.
 
Lelang serentak ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka penagihan aktif terhadap tunggakan pajak di wilayah Jawa Barat. Menurut Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat.
 
Romadhaniah juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha keras dalam menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi contoh bagi penunggak pajak lainnya untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024