Harian Bisnis Indonesia     31 Oct 2022

Siasat Tagih Janji Investasi

Pemerintah berhasil menuntaskan komitmen investasi senilai Rp134,7 triliun dari pemodal yang menerima insentif berbentuk tax holiday dan tax allowance pada tahun ini.

Angka tersebut tentu saja dapat membantu upaya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menggapai target pada tahun ini yang ditetapkan senilai Rp1.200 triliun.

Akan tetapi, apabila dibandingkan dengan angka komitmen investasi yang dijanjikan oleh penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.708 triliun, eksekusi Rp134,7 triliun itu sejatinya masih amat kecil.

Artinya, otoritas penanaman modal harus berjibaku untuk menagih janji investasi senilai Rp1.573,3 triliun. Persoalannya, hingga detik ini Kementerian Investasi/BKPM belum menyusun batas waktu mengenai masa aktif insentif tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejedi dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat dihubungi Bisnis mengenai hal tersebut.

Akan tetapi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, saat diwawancarai Bisnis pada pekan lalu menjelaskan bahwa instansinya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan realisasi atas investasi yang telah dijanjikan itu.

Dia mengatakan, Kementerian Investasi/BKPM akan menyusun program khusus untuk memfasilitasi investor yang belum merealisasikan penanaman modalnya.

“Melalui program tersebut, investor yang mengalami kendala baik kendala lahan maupun perizinan difasilitasi agar dapat segera merealisasikan investasinya,” ujarnya.

Baik tax holiday maupun tax allowance merupakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang amat diandalkan pemerintah untuk menarik investasi sejak 2018.

Tax holiday adalah pengurangan PPh Badan hingga sebesar 50% dan 100% yang bisa dimanfaatkan oleh investor dengan durasi mengacu pada nilai investasi.

Sementara itu, tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.

Selain kedua jenis insentif itu, pemerintah sesungguhnya juga menyediakan fasilitas lain untuk penanaman modal yakni investment allowance dan super tax deduction

Bahlil menjelaskan, ada dua faktor utama yang menjadi kendala realisasi investasi itu. Pertama, persoalan lahan. Selain dominannya aksi mafia tanah, kendala lainnya yang banyak ditemui investor adalah harga tanah di kawasan industri yang terlampau tinggi.

Kedua, persoalan likuiditas. Menurut Bahlil, sejak pandemi Covid-19 banyak pelaku usaha yang menunda realisasi investasi karena modal yang terbatas untuk melakukan ekspansi bisnis.

KOMITMEN INVESTOR

Sementara itu, kelompok pebisnis di Tanah Air berkomitmen untuk mendukung pemerintah menagih janji investasi penerima fasilitas PPh Badan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan pemerintah wajib menanyakan kepada perusahaan penerima fasilitas pajak itu perihal kendala dalam penanaman modal.

Hal itu diperlukan untuk menentukan solusi yang tepat agar pelaku usaha segera mengeksekusi investasi tersebut. “Wajar kalau pemerintah menuntut,” katanya, Minggu (30/10).

Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19. Kedua, lembaga pembiayaan yang kurang berkomitmen dengan rencana investasi, terutama dalam kaitan penyediaan modal. Ketiga, faktor pertimbangan internal perusahaan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani, menuturkan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan pemodal tidak bisa merealisasikan investasi yang dikomitmenkan.

Pada perkembangan lain, upaya pemerintah terus mendorong penghiliran dan transisi energi pun makin mengilapkan sektor energi di mata para investor. Terbaru HDF Energy berminat masuk ke Indonesia. Produsen listrik asal Prancis itu saat ini tengah menggarap 20 proyek senilai US$1,5 miliar.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi/BKPM kini juga terus mendorong perusahaan tambang terbesar di Prancis, Erame, untuk segera merealisasikan investasinya dalam pembangunan proyek smelter untuk bahan baku baterai. Eramet bakal bekerja sama dengan BASF, perusahaan kimia asal Jerman, dalam proyek yang berlokasi di Weda Bay, Maluku Utara dengan investasi mencapai US$2,2 miliar—US$2,5 miliar. (Lili Sunardi/Ni Luh Anggela/Rahmad Fauzan)


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024