Harian Bisnis Indonesia     26 Oct 2022

Surabaya Tebar Insentif BPHTB

Bisnis, SURABAYA — Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB mulai dari 25% hingga 50% guna memacu pertumbuhan perekonomian wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan salah satu bentuk relaksasi bagi sektor properti untuk meringankan beban masyarakat pascapandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian insentif tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya, sekaligus menyambut Hari Pahlawan pada November mendatang.

“Pemberian insentif ini diberikan berdasarkan Permendagri No. 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan tertuang di dalam Perwali No.107/2022,” jelasnya, Selasa (25/10).

Dia mengatakan bahwa pemberian insentif BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah, serta bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli, maupun nonjual-beli seperti hibah dan waris.

“Pemberian insentif dibagi menjadi tiga periode, yakni untuk kategori jual-beli dan nonjual-beli periode 1 berlangsung pada 24 Oktober–6 November, periode kedua 7–30 November, dan periode 3 pada 1–28 Desember 2022,” jelasnya.

Adapun, pada periode 1 dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0–Rp 1 miliar dengan kategori jual-beli diberikan insentif pengurangan sebesar 30%. Sedangkan nonjual-beli diberikan pengurangan sebesar 50%.

NPOP dengan nilai Rp1 miliar–Rp2 miliar dengan kategori jual-beli akan diberikan pengurangan 25%, dan kategori nonjual-beli diberikan pengurangan 40%. Khusus NPOP di atas Rp2 miliar kategori jual-beli bakal diberikan potongan 20%, dan nonjual-beli diberikan pengurangan 35%.

Pada periode 2, NPOP Rp0–Rp 1 miliar kategori jual-beli dapat pengurangan 30%. Kategori nonjual-beli diberi pengurangan sebesar 50%. Sementara itu, NPOP senilai Rp1 miliar–Rp2 miliar di kategori jual-beli diberi keringanan 20%, dan nonjual-beli 30%.

“Khusus NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua dengan kategori jual-beli diberi pengurangan 10%, dan kategori nonjual-beli diberi 20%,” jelas Musdiq.

Selanjutnya pada periode 3, NPOP Rp0–Rp1 miliar kategori jual-beli mendapat pengurangan 30%, dan kategori nonjual-beli diberi 50%. Untuk NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar kategori jual-beli diberi diskon 10%, sedangkan untuk nonjual-beli diberikan keringanan 20%.

“Kemudian NPOP di atas Rp2 miliar pada periode 3 kategori jual-beli ini diberikan pengurangan 5%, dan kategori nonjual-beli diberi pengurangan 10%,” imbuhnya.

Musdiq menambahkan, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik yang sudah dibayar ataupun belum/tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.

“Masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB ini sesuai tanggal yang telah ditentukan. Bila belum paham, bisa mendatangi langsung Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya,” ucapnya.

Insentif terhadap BPHTB memang kerap diberikan oleh pemeirntah daerah untuk memacu pertumbuhan sektor properti di wilayahnya.

Harapannya, pertumbuhan sektor properti bisa ikut mengerek pertumbuhan sektor turunannya, seperti bahan bangunan dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Untuk diketahui, pajak bumi dan bangunan atau PBB, serta BPHTB menjadi salah satu andalan Kota Surabaya.

Per 10 Juni 2022 saja pendapatan pajak dari PBB sudah mencapai Rp567 miliar atau 52% dari target Rp1,42 triliun. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB mencapai Rp360 miliar atau sekitar 27% dari target Rp1,38 triliun.

Selain PBB dan BPHTB, pajak dari parkir juga menjadi salah sektor yang penerimaannya cukup tinggi.

Untuk mendorong penerimaan pajak daerah Kota Surabaya, Badan Pendapatan Daerah pun bakal terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. (Peni Widarti)


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024