Harian Bisnis Indonesia     4 Jul 2022

Utang, Pengampunan, & Ironi Negeri Jiran

Sudah menjadi rahasia umum, Singapura acap dijadikan lokasi parkir harta warga negara Indonesia. Sejarah mencatat, negeri jiran itu menyediakan proteksi tinggi untuk membantu aksi kucing-kucingan oknum ‘nakal’ dengan pemerintah. Ironisnya, Singapura juga berperan sebagai kreditur terbesar Indonesia.

Data yang dirilis Bank Indonesia (BI) per kuartal I/2022 mencatat Singapura sebagai pemberi pinjaman terbesar bagi Indonesia dengan nilai US$60,9 miliar, atau setara dengan Rp901,23 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp14.800.

Negara itu jauh lebih unggul dibandingkan dengan AS yang hanya US$31,83 miliar, Jepang yang senilai US$25,8 miliar, China US$22 miliar, mapun Hong Kong US$16,8 miliar.

Yurisdiksi yang jauh lebih mapan pun masih mengekor, di antaranya Korea Selatan, Belanda, Jerman, Prancis, pun Inggris.

Celakanya, pada saat bersamaan Singapura juga menyimpan ratusan triliun harta milik warga negara Indonesia (WNI), baik yang sudah terungkap maupun yang hingga detik ini masih tertutup rapat.

Agenda Program Pengungkapan Sukarela (PPS) misalnya. Program pengampunan pajak yang telah berakhir pada 30 Juni lalu itu menempatkan Singapura sebagai negara dengan sumbangsih deklarasi harta terbesar.

Dalam kaitan PPS, partisipasi WNI yang terafiliasi dengan Singapura memang amat besar, yakni mencapai 7.997 peserta, dengan nilai harta Rp59,96 triliun, dan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Rp7,29 triliun.

Negara itu bahkan mengungguli sederet yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai surga pajak. Sebut saja Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulaian Virgin AS, hingga Kepulauan Cayman.

Data ini mengulang fakta dalam program serupa sebelumnya, yakni Tax Amnesty 2016 atau jilid pertama, yang juga menempatkan Negeri Singa itu sebagai lokasi penyimpan harta terbanyak wajib pajak peserta pengampunan.

McKinsey & Company mencatat, tatkala Tax Amnesty 2016 bergulir total harta WNI yang berada di luar negeri mencapai US$250 miliar. Dari jumlah tersebut, US$200 miliar di antaranya tersimpan di Singapura.

Apabila menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.000, maka dana WNI yang tersimpan di Singapura mencapai Rp2.600 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta dalam program Tax Amnesty 2016 asal Singapura hanya senilai Rp766,05 triliun. Kemudian, dengan deklarasi harta selama PPS asal Singapura senilai Rp59,96 triliun, total aset yang telah diungkap dalam dua program pengampunan itu hanya Rp826,01 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat dana Rp1.773,99 triliun di Singapura yang hingga berita ini ditulis, Minggu (3/7), belum terjamah.

Apabila dicermati, pengampunan pajak bukanlah satu-satunya agenda yang mengungkap dominannya Singapura dalam modus dugaan penyembunyian aset untuk mengelak dari pemerintah.

Dalam kasus hukum pun negara itu menjadi salah satu lokasi yang diidolakan oleh pelaku tindak pidana. Contoh kasus adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tercatat sebanyak delapan orang obligor BLBI bersembunyi selama puluhan tahun di negara tersebut. Beruntung, empat orang di antaranya telah terdeteksi dan mulai menjalani proses pengembalian dana kepada pemerintah.

Berbagai fakta tersebut menciptakan sebuah ironi. Di satu sisi Singapura menyediakan lahan parkir aset teraman bagi WNI. Namun di lain sisi, negara itu menjadi kreditur terbesar bagi Indonesia.

Hal ini juga mengindikasikan bahwa Singapura menjadi lokasi teraman untuk memutar uang para WNI. Asumsi itupun tak dapat ditepis.

Apalagi, dalam berbagai kesempatan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa investasi yang masuk dari Singapura ke Indonesia mayoritas bersumber dari dana WNI.

Sementara itu, otoritas fiskal pun seolah menutup mata dan menganggap wajar besarnya dominasi Singapura dalam berbagai agenda keuangan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa realisasi PPS seolah mengulang kisah Tax Amnesty 2016 yang mencatat besarnya keterlibatan Singapura dalam dugaan praktik penghindaran pajak.

“Tetap yang pertama Singapura, mayoritas bahkan,” kata Sri Mulyani, akhir pekan lalu.

Negara di seberang Batam itu memang acap dikaitkan dengan lokasi teraman untuk menghindari kejaran pemerintah.

Akan tetapi, dalam surat keterangan yang dikirimkan Kedutaan Besar Singapura di Indonesia kepada Bisnis pada pengujung tahun lalu, pemerintah negara itu menjamin untuk dukungan kepada Indonesia terkait dengan kebijakan pajak.

PERTUKARAN INFORMASI

Adapun, dalam kaitan dengan program pengampunan pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap standar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.

Singapura juga mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan.

Standar ini telah ditinjau oleh rekan sejawat seperti badan-badan internasional terkait, yang Indonesia juga telah menjadi anggotanya. Singapura juga telah sepenuhnya memenuhi standar internasional transparansi pajak.

Bank yang beroperasi di Singapura pun wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional, termasuk standar Financial Action Task Force terhadap pengajuan laporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report/STR), saat menangani kasus pengampunan pajak.

“Singapura juga tidak mewajibkan bank untuk mengajukan STR saat nasabah memulangkan aset mereka,” tulis pernyataan tersebut.

Dalam keterangan itu, Kedutaan Singapura di Indonesia menjelaskan bahwa perkembangan pesat negara itu sebagai pusat keuangan diwujudkan dengan menerapkan aturan hukum yang kuat dan memberikan berbagai layanan keuangan bernilai tambah.

“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencucian uang,” catat keterangan tersebut.

Guna menjaga transparansi, Singapura juga memfasilitas apabila yurisdiksi lain membutuhkan bantuan untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan.

Tak bisa dimungkiri, Singapura memang negara kecil yang memiliki kemampuan besar untuk membangun ekonominya maju jauh lebih baik dibandingkan dengan tetangga lainnya.

Akan tetapi, pemerintah juga patut mengantisipasi. Data dan fakta PPS 2022 membuktikan bahwa Singapura masih menjadi pusat perlindungan aset WNI.

Maka, perlu aksi nyata untuk meredam aksi kucing-kucingan itu. Misalnya dengan menjamin transparansi, mengoptimalisasi pertukaran informasi, hingga mempertegas perjanjian ekstradisi.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024