Harian Bisnis Indonesia     14 Jun 2022

Produsen Minta Penundaan

Bisnis, JAKARTA — Kalangan manufaktur menilai pengenaan cukai pada plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dalam waktu dekat tidak pas di tengah kenaikan harga bahan baku.

Produsen minuman energi merek Panther, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO), melihat pengenaan cukai akan membuat harga minuman kemasan makin mahal setelah kenaikan harga bahan baku memaksa produsen menaikkan harga jual.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia, Budi Muljono mengatakan kenaikan bertubi-tubi harga produk bisa memukul daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, yang pada gilirannya dapat mengurangi konsumsi.

Efek berikutnya, terjadi penurunan pendapatan perusahaan dan penerimaan pajak korporasi.

“Menurut kami, belum waktunya menerapkan cukai ini sebelum terjadinya perbaikan menyeluruh setelah pandemi Covid-19,” kata Budi kepada Bisnis, Senin (13/6).

Kendati demikian, Budi mengatakan perusahaan belum memiliki perhitungan mengenai perubahan ongkos produksi jika rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan karena belum ada gambaran detail tentang mekanisme pengenaan cukai.

Segmen minuman berkontribusi sebesar 58,12% terhadap total penjualan kuartal I/2022 emiten consumer goods itu. Selama kuartal I/2022, segmen minuman membukukan penjualan Rp659,54 miliar, melonjak 71,74% dari realisasi periode yang sama pada tahun lalu.

Produsen makanan dan minuman hingga ini belum diajak pemerintah berdiskusi tentang tencana pengenaan cukai plastik dan MBDK, menurut Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).

Penetapan barang kena cukai terhadap plastik MBDK sejauh ini sudah disepakati pemerintah dan DPR, tetapi waktu penerapannya belum jelas. Dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR, Rabu (8/6), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati hanya menegaskan kembali akan mengenakan cukai terhadap keduanya.

Menanggapi hal itu, Direk-tur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menilai para produsen makanan dan minuman (mamin) bakal menanggung beban paling berat akibat peningkatan ongkos produksi jika cukai plastik dan MBDK diimplementasikan.

“Hal itu dipengaruhi oleh tren lonjakan inflasi global yang memicu kenaikan harga bahan baku yang diimpor oleh produsen di industri tersebut,” kata Faisal.

Terlebih, India sebagai salah satu negara eksportir gula ke Indonesia tercatat mengalami lonjakan inflasi. Pada April 2022, India mengalami inflasi yang tinggi di level 7,79%.

Lebih lanjut, pengenaan cukai terhadap kedua barang kena cukai tersebut harus jeli mengingat skala bisnis industri mamin bervariasi.

“Kebijakan seperti itu tidak bisa dipukul rata penerapannya sebab tidak akan fair karena dampaknya akan lebih parah oleh pemain segmen menengah ke bawah,” kata Faisal.

Menurutnya, cukai plastik dan MBDK lebih tepat dikenakan lebih dulu pada korporasi multinasional.

SASARAN BARU

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan penerapan cukai plastik dan MBDK sedang dalam persiapan.

Di tengah persiapan itu, Kemenkeu mengkaji penerapan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dengan DPR, Senin (13/6), mengatakan perluasan barang kena cukai dilakukan agar penerimaan kepabeanan dan cukai lebih optimal.

Febrio tidak menyebut kapan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen akan berlaku. Dia menjelaskan cukai untuk ketiga barang itu merupakan rencana jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika. Namun, kajiannya dilakukan sejak saat ini bersamaan dengan berbagai langkah perluasan barang kena pajak atau ekstenfikasi lainnya.

“Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang,” ujar Febrio.

Dia melanjutkan, pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas. Sebagai contoh, saat ini berlaku pengenaan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol karena dinilai berpengaruh terhadap kesehatan.

Pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen memiliki alasan serupa. Pembatasan konsumsi bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi barang-barang tersebut—alasan yang juga berlaku bagi rencana pengenaan cukai plastik.

“Tahun 2022 sudah jelas kebijakannya sampai akhir tahun. Tahun 2023 kami coba lihat bersama-sama dengan DPR, apa ini yang bisa kita perluas basis dari cukai. Yang selalu kami lihat kan bagaimana perekonomian nanti sudah pulih,” ujar Febrio.

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira berpendapat ada tiga hal yang harus menjadi perhatian sebelum pemerintah mulai memperluas pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, hingga detergen.

Pertama, pemerintah harus mendorong alternatif. Menurutnya, jika pemerintah ingin masyarakat mengurangi konsumsi BBM, maka perlu dipersiapkan alternatif, yaitu energi listrik yang jauh lebih rendah emisi karbonnya.

“Kendaraan listriknya berarti harus masif, charging station juga harus tersedia karena kalau konsekuensi adanya cukai, orang harus beralih perilaku konsumsinya ke barang lainnya. Alternatif inilah yang harus disiapkan,” kata Bhima.

Kedua, momentum. Jika tambahan tarif cukai untuk BBM diterapkan di tengah harga minyak mentah yang melambung tinggi, Bhima menilai momentumnya kurang tepat.

Namun, jika penggunaan cukai diterapkan ketika harga minyak tengah mengalami penurunan, ini mungkin dapat menjadi momentum yang tepat. Selain itu, penggunaan cukai dapat diterapkan setelah daya beli masyarakat kembali pulih. Apabila barang tersebut dikenakan cukai, kata Bhima, bisa dimulai pada BBM jenis Dex, Pertamax Turbo, kemudian pada BBM jenis lainnya.

Ketiga, ear marking harus diperjelas, misalnya apakah penerimaan cukai akan digunakan untuk hal yang spesifik, misalnya insentif energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, kata dia, tujuan utama cukai adalah untuk mengalihkan konsumsi masyarakat ke barang atau jasa yang jauh lebih bermanfaat bagi lingkungan hidup dan kesehatan.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024