Harian Bisnis Indonesia     8 Mar 2022

Tarif Pajak Minimum Diusulkan 25%

Bisnis, DENPASAR — Pertemuan Civil 20 (C20) sebaga bagian dari Presidensi G20 mendorong dinaikkannya tarif global minimum tax atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum dari 15% menjadi 25%.

Usulan tersebut berdasar pada terbatasnya nilai tambah yang diperoleh negara berkembang dari ketentuan yang termuat di dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion tersebut.

Sherpa C20 Indonesia Ah Maftuchan mengatakan tarif 15% terlalu rendah, sehingga berisiko mengikis potensi penerimaan dari pajak-pajak korporasi multinasional yang beroperasi di negara-negara berkembang.

“Kami ingin mendorong G20, khususnya Indonesia untuk mengajukan pajak minimum 25%, sehingga punya potensi peningkatan pendapatan yang lebih besar,” kata dia di Bali, Senin (7/3).

Maftuchan menambahkan, G20 merupakan organisasi strategis yang bisa mengubah arah kebijakan perpajakan secara global. Namun menurutnya, posisi G20 sejauh ini masih belum berdiri kokoh dalam memimpin perubahan tersebut.

Hal itu tecermin pada besarnya pengaruh G7 dalam berbagai negosiasi internasional, termasuk dalam menetapkan besaran tarif pajak minimum global.

“Kami melihat G20 ini sangat strategis karena bisa mendorong perubahan lanskap kebijakan fiskal secara global,” ujarnya.

Dia menambahkan C20 mengusung isu pajak sejalan dengan terbatasnya kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akibat banyaknya potensi pajak yang tidak terpungut.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan ada dua pendapat dari kalangan pengamat mengenai global minimum tax.

Pertama, sebuah instrumen penangkal dari tekanan tarif PPh Badan sehingga menyebabkan fenomena race to the bottom.

Kedua, tidak sedikit kalangan pakar yang menilai global minimum tax hanya sekadar bertujuan mengatasi agresive tax planning. (Tegar Arief/Wibi Pangestu Pratama)


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024