Harian Bisnis Indonesia     23 Sep 2021

Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak

Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Usulan itu termuat di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dicatat oleh masing-masing fraksi.

Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha.

Akan tetapi, pihak yang menjalani hukuman serta diwajibkan untuk membayar sanksi atau denda adalah orang pribadi atau pejabat yang dianggap bertanggung jawab terhadap proses perpajakan di suatu badan usaha.

Atas dasar itu kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru di antara Pasal 39A dan Pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang pidana atas korporasi.

Usulan senada juga disampaikan Fraksi Partai Nasdem yang meminta kepada otoritas fiskal untuk menambah satu pasal baru yang terdiri dari dua ayat mengenai pengaturan pidana korporasi.

“Dalam pidana perpajakan dapat ditemukan korporasi yang mendapatkan manfaat dari tindak pidana perpajakan tersebut. 

Hal ini untuk memperjelas bahwa yang bisa dipidana tidak hanya orang tetapi juga korporasi,” tulis DIM RUU KUP yang diperoleh Bisnis.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi.

Denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kemudian juga ditambah satu kali jumlah pajak dalam faktur pajak, jumlah pajak dalam bukti pemungutan pajak, jumlah pajak dalam bukti pemotongan pajak, jumlah pajak dalam bukti setoran pajak, jumlah restitusi yang dimohonkan, jumlah kompensasi, dan/atau jumlah pengkreditan pajak yang dilakukan.

Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis.

Adapun, pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani sepakat dengan usulan parlemen tersebut, mengingat selama ini mayoritas praktik tindak pidana perpajakan melibatkan korporasi atau badan usaha.

Menurutnya, tindak pidana perpajakan selama ini justru banyak dilakukan oleh wajib pajak badan, hanya saja yang menjalani hukum pidana adalah penanggung pajak, orang pribadi, jajaran direktur, atau komisaris.

“Sementara itu pemidanaan badan usahanya tidak ada diatur di UU KUP yang berlaku saat ini,” kata dia kepada Bisnis, Rabu (22/9).

Ajib menambahkan secara konsep hukum denda pidana untuk korporasi sangat dimungkinkan untuk diakomodasi di dalam RUU KUP.

Menurutnya, badan usaha memang tidak bisa dipidana penjara, tetapi dapat dikenakan hukuman berupa pidana denda sampai dengan penutupan perusahaan.

“Ini hal yang positif, karena dapat memberikan efek jera sehingga wajib pajak perlu berpikir ulang sebelum menyentuh ranah pelanggaran pidana pajak,” ujarnya.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk lebih memperluas cakupan pihak yang dikenai sanksi dalam tindak pidana perpajakan.

Menurutnya, RUU KUP juga perlu mempertegas pemilik badan usaha ataupun investor yang mengetahui adanya niat untuk menghindari kewajiban perpajakannya dikenai sanksi.

“Jadi tidak hanya pihak yang terlibat secara langsung, juga yang terlibat secara tidak langsung dan menikmati manfaat dari praktik pelanggaran pajak,” ujarya.

Bhima menambahkan, selama ini sanksi hanya dikenakan terhadap jajaran manajemen atau direksi badan usaha yang dianggap bertanggungjawab terhadap pelanggaran pajak.

Adapun bagi pemilik usaha atau investor hampir tidak tersentuh kendati secara tidak langsung terlibat atau mengetahui proses pelanggaran tersebut.

“Tidak cukup pada sanksi denda secara administratif. Bisa dimasuk-an pasal pemilik usaha investor yang dengan sadar melakukan penghindaran bisa dikenai pida-na,” ujarnya.

Usulan pengaturan pidana kor-porasi yang disampaikan DPR itu memang cukup mendesak. Pasalnya, praktik tindak pidana perpajakan terpantau masih jamak, termasuk oleh korporasi.

TRANSAKSI GELAP

Berkaca pada data Pusat Pe-laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal I/2021 transaksi gelap di bidang perpajakan yang diduga ter-kait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.

Jumlah kasus pada kuartal I/2021 naik dibandingkan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2020 yang hanya 422 transaksi.

Menurut PPATK, lemahnya pengawasan dan sistem informasi di otoritas pajak berdampak pada maraknya transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Tindak pidana di bidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keempat, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, kelima, perbuatan lainnya yang terkait dengan perpajakan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 di antaranya ditindaklanjuti dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Lantas, sebanyak 163 wajib pajak menjalani proses ke penyidikan, delapan wajib pajak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024