Harian Kompas     10 Aug 2016

Mekanisme Ditetapkan

Dana Repatriasi Masuk ke Sejumlah Instrumen
 
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan mekanisme repatriasi program pengampunan pajak di sektor riil, termasuk sejumlah instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan. Hal ini melengkapi aturan repatriasi di sektor keuangan yang sudah terbit sebelumnya.

Mekanisme repatriasi di sektor riil itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Aturan diterbitkan per 8 Agustus 2016.

"Pertama-tama, dana repatriasi harus masuk ke bank persepsi yang telah ditetapkan pemerintah. Baru dananya bisa diinvestasikan ke instrumen yang juga telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani di Jakarta, Selasa (9/8).

Kementerian Keuangan telah menunjuk 18 bank persepsi sebagai pintu masuk sekaligus bertanggung jawab memastikan dana repatriasi bertahan di wilayah Indonesia paling singkat selama tiga tahun. Bank tersebut adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon, Bank Permata, Bank Pan Indonesia, Bank CIMB Niaga, BTN, Bank Mega, Bank Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Citibank, Bank UOB Indonesia, Maybank Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan HSBC.

Dana repatriasi harus masuk ke dalam rekening khusus bank persepsi. Wajib pajak baru bisa membuka rekening khusus setelah mendapat surat keterangan pengampunan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya, dana dapat diinvestasikan ke sejumlah instrumen yang disebutkan dalam PMK No 122/2016. Bentuknya bisa berupa investasi infrastruktur dengan model kerja sama pemerintah dan badan usaha melalui mekanisme penyertaan modal. Bisa juga berupa investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah dan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang didirikan di atasnya.

Investasi juga bisa secara langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia serta berupa logam mulia berbentuk emas batangan. Selain itu, bisa juga berupa investasi lain di luar pasar keuangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersaing

Di Semarang, Jawa Tengah, wajib pajak meminta pemerintah meneruskan keringanan beban tanggung jawab pajak setelah program pengampunan pajak.

"Kalau tarif pajak dapat diturunkan setelah program pengampunan pajak, itu lebih baik," kata Agung Utomo, wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Selasa (9/8) malam, di Semarang.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, setelah penerapan UU Pengampunan Pajak, pemerintah segera membahas rancangan UU lain. RUU yang akan dibahas di antaranya RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai, serta RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Pikiran sederhana saya, jika Singapura (menetapkan) pajak penghasilan badan 17 persen, mengapa Indonesia harus 25 persen? Jika mau bersaing, angka-angka itu harus dilihat ulang," kata Presiden di hadapan sekitar 2.500 wajib pajak.

Kendati program pengampunan pajak sudah berjalan, hingga kini masih banyak wajib pajak yang belum paham mengenai program tersebut. Kondisi ini antara lain terlihat pada acara sosialisasi program pengampunan pajak yang digelar Bank DBS Indonesia, di Jakarta, kemarin.

"Banyak warga Indonesia yang ingin ikut program pengampunan pajak, tetapi masih banyak pertanyaan. Artinya, mereka butuh kepastian," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo yang hadir di acara Bank DBS Indonesia sebagai narasumber.

Menurut Prastowo, pemerintah harus memberi kepastian, terutama soal perlakuan aset di luar negeri. Interpretasi pemerintah juga harus tunggal.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan, penerapan pengampunan pajak di Indonesia adalah sebuah awal era keterbukaan informasi mengenai perpajakan. Di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi dunia, banyak negara berebut modal, yang salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024