Harian Kontan     22 Jun 2016

Suaka Pajak Berlaku Setelah Tax Amnesty

JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan satu wilayah khusus di dalam negeri yang menawarkan fasilitas seperti negara surga pajak atau tax haven. Bahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, tahap persiapan akan dilakukan sampai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan.
 
Menurut Bambang, pemerintah masih akan menyiapkan rencana pembentukan wilayah khusus dengan fasilitas pajak rendah tersebut. Dia berharap setelah pemberlakuan tax amnesty selesai, wilayah tersebut bisa dimanfaatkan pengusaha Indonesia. "Begitu Tax Amnsty selesai berlaku, pengusaha tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa membuat special purpose vehicle (SPV) di dalam negeri," katanya, Selasa (21/6) malam.
 
Sayangnya Bambang masih enggan memperinci lokasi suaka pajak dan insentif apa yang akan diberikan kepada pengusaha di wilayah khusus itu. Bambang hanya bilang nantinya kewajiban pajak di wilayah tersebut lebih ringan.
 
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri masuk kembali ke dalam negeri. Pemerintah mencatat, ada sekitar 5.000 perusahan cangkang milik pengusaha Indonesia di luar negeri. Banyaknya perusahaan cangkang di luar negeri tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penyediaan wilayah suaka pajak di Indonesia harus dipersiapkan dengan matang. Pengawasan, regulasi, dan administrasi yang baik juga sangat penting dilakukan, apalagi wilayah di Indonesia masih rawan.

Menurutnya, masuknya investasi hasil kejahatan seperti pencucian uang harus dihindari. Namun bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan benar, harus diberikan kemudahan serta kenyamanan. "Jangan sampai seperti Labuan di Malaysia yang tidak bisa memilah uang hasil kejahatan," katanya.

Prastowo melihat, jika Indonesia memiliki wilayah suaka pajak atau tax haven maka akan banyak dana yang diputar di Indonesia. Hal itu dalam jangka panjang akan menggerakkan kegiatan ekonomi di dalam negeri. Selain menambah penerimaan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adanya wilayah suaka pajak khusus di dalam negeri diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Menurut Prastowo, pemerintah bisa menjadikan Pulau Bintan di Kepulauan Riau sebagai wilayah suaka pajak. Pemerintah juga bisa menjadikan Bali sebagai wilayah suaka pajak sekaligus untuk menjual pariwisata. "Lokasinya memenuhi kriteria. Juga bisa wilayah baru yang belum kompleks sehingga mudah ditata," katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024