liputan6.com     15 Mar 2016

Pehobi Mobil Klasik Dijegal Pajak Progresif

Liputan6.com, Bandung - Pajak progresif dikenakan untuk seorang pemilik yang namanya terdaftar untuk beberapa kendaraan. Tidak hanya untuk mobil baru, pajak progresif juga dikenakan pada kepemilikan mobil-mobil klasik.

Padahal, mobil klasik sendiri dapat dikatakan sangat jarang dikendarai oleh pemiliknya. Kondisi ini tentunya memberatkan para kolektor mobil yang usianya telah mencapai puluhan tahun.

Letjen TNI Purn. RH. Soeyono S.E selaku pemilik Galeri Soeyono mengaku jika pajak untuk koleksi mobil klasiknya terpaksa ia dimatikan alias tidak diperpanjang.

"Sudah saya matikan pajaknya. Yang lalu (sebelumnya), kena pajak progresif lagi," kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini pada Liputan6.com.

Pria berusia 73 tahun ini menjelaskan mobil klasiknya tetap keluar garasi ketika mendapat undangan menghadiri event otomotif. Namun demikian, mobil tersebut tidak dikendarai di jalan raya untuk menuju lokasi kegiatan.

"Kalau dijalankan di jalan raya tidak dilengkapi dokumen melanggar aturan. Paling mobilnya digendong, kalo begitu kan tidak (melanggar)," tuturnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024