Harian Kompas     29 Feb 2016

Bali Tinjau Ulang Kebijakan Pajak Progresif Mobil

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali meninjau ulang kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor untuk roda empat yang baru diberlakukan mulai Juni 2014. Kebijakan tersebut dinilai memunculkan masalah baru karena memicu masuknya kendaraan roda empat dengan pelat luar Bali.

Karena itu, kebijakan tersebut menjadi dilema bagi pemprov. Pemberlakuan pajak progresif yang dimaksudkan untuk menaikkan pendapatan daerah, menekan jumlah kendaraan, dan mengurangi kemacetan menjadi tak tercapai.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, Minggu (28/2), mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan agar pajak progresif bisa memberikan solusi permasalahan kemacetan lalu lintas dan tak menurunkan pendapatan daerah. Karena itu, penggunaan alamat sesuai kartu keluarga akan digantikan dengan kartu tanda penduduk. Kenaikan tarif pajak akan bertambah jika satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat.

"Kami juga mengupayakan keringanan biaya mutasi kendaraan," ujar Santha.

Sistem pajak progresif tersebut berdasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai kartu keluarga. Besaran tarif antara lain kepemilikan pertama 1,5 persen, kepemilikan kedua 2 persen, dan terus bertambah sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan seterusnya.

Jumlah kendaraan bermotor di Bali tercatat 3.037.665 unit pada 2014. Dari jumlah itu, 15 persen adalah kendaraan roda empat dan 85 persen kendaraan roda dua.

Pendapatan asli daerah (PAD) Bali masih bergantung pada pajak kendaraan motor tersebut. "Jika gara-gara pemberlakuan pajak progresif ini membuat kendaraan luar Bali banyak beredar, pendapatan akan terus berkurang," kata Santha.

Capaian PAD Bali pada 2015 tercatat Rp 3,087 miliar. Namun, persentase pencapaian melebihi target terus menurun dari 123 persen pada 2013 menjadi 103 persen pada 2015.

Anggota Komisi II DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, setuju adanya perubahan kebijakan progresif tersebut. Pihaknya menargetkan pertengahan tahun ini perubahan tersebut selesai dibahas dan diputuskan.

Pada kepemilikan kendaraan roda dua, Pemprov Bali belum memberlakukan pajak progresif meski jumlahnya lebih dari 2,5 juta unit dibandingkan roda empat yang sekitar 400.000 unit. Alasannya, menunggu keberhasilan dari penerapan pada roda empat.

Namun, lanjut Santha, pihaknya akan mengajak kerja sama dengan jasa pembiayaan kredit kendaraan roda dua. Para penyedia jasa diminta memasukkan hitungan pajaknya langsung di dalam sistem pembayaran angsuran.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024