Harian Kontan     29 Feb 2016

Pajak Baru Menyasar Semua Barang & Jasa

KUTA. Pemerintah menyiapkan strategi baru mendongkrak penerimaan pajak. Caranya, mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diubah dari skema saat ini value added  tax (VAT) menjadi goods and service tax (GST).
 
Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Meski belum masuk di program legislasi, namun revisi ini bisa saja diajukan 2016.
 
Perlu dicatat, perubahan mekanisme ini berdampak bagi masyarakat. Dengan skema PPN yang baru ini, semua barang konsumsi dan jasa akan dikenakan PPN, tidak hanya barang konsumsi yang telah mengalami nilai tambah dari sumber asalnya. "Semua produk dikenakan PPN, termasuk sumber asalnya, seperti barang pertambangan," kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.

Bahkan mekanisme GST ini berpeluang memajaki layanan kesehatan dan pendidikan sehingga tarif layanannya pun akan naik dan menambah beban masyarakat. "Sebaiknya pengenaannya harus selektif," kata pengamat pajak Ronny Bako.

Di sisi lain, dengan mekanisme ini, Ditjen Pajak memiliki peluang menambah objek PPN, sehingga penerimaan pajak akan naik. Catatan KONTAN, penerapan skema GST pada PPN ini demi mengkompensasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 18%. Selain itu demi menggenjot penerimaan PPN yang selama ini diduga terjadi kebocoran.

Irawan mengatakan, rencana Ditjen Pajak dilakukan atas perintah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang meminta Ditjen Pajak melakukan kajian perubahan mekanisme VAT menjadi GST.
 
Catatan lain, PPN dengan skema GST tidak bisa dikreditkan atawa dihitung sebagai pengurang pajak. Berbeda dengan sistem VAT yang bisa dikreditkan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai perubahan mekanisme PPN ini akan menimbulkan kerancuan. Apalagi perubahan ini hanya untuk menutup kebocoran PPN dengan menyederhanakan mekanisme PPN seperti di Singapura. Selain Singapura, sistem GST diterapkan di Malaysia dan Korea serta Eropa.
 
Menurutnya, Singapura menerapkan GST lantaran tak banyak melakukan proses produksi barang. Berbeda di Indonesia yang melaksanakan proses produksi hingga penjualan sampai ke konsumen akhir. Indonesia akan lebih pas menggunakan cash register untuk transaksi di tingkat ritel. Jika Indonesia bisa menerapkan cash  register, pungutan PPN akan lebih efektif menutup kebocoran yang terjadi selama ini.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024