Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No:KEP - 41/BC/2024, 19 Feb 2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP - 41/BC/2024

TENTANG

PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang, telah diimplementasikan Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 dalam Sistem CEISA 4.0 pada beberapa Kantor Pabean di Indonesia pada Tahun 2022 dan Tahun 2023;
  2. bahwa implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan kembali pada Tahun 2024;
  3. bahwa untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 pada Tahun 2024 Tahap I;
Mengingat :    
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 PADA TAHUN 2024 TAHAP I.


KESATU :

Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 pada Tahun 2024 Tahap I pada Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA :

Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.


KETIGA :    

Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


KEEMPAT :    

Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. Direktur Teknis Kepabeanan;
2. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
3. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
4. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
5. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
6. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
7. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau;
8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur;
10. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Teluk Bayur;
11. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Atambua; dan
12. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Balikpapan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024