SF Consulting     9 Jun 2026

Kejar Tunggakan Pajak, DJP Papabrama Sasar 36 Wajib Pajak

(Jayapura) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kegiatan tersebut menyasar 36 wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 14 bank besar, baik bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.
 
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak aktif yang menjadi kewenangan DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
DJP mencatat total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp 17,07 miliar. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
 
Pelaksanaan blokir serentak ini melibatkan sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan sejumlah perbankan. Menurut DJP, penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya serta terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
 
DJP menegaskan akan terus melaksanakan penagihan pajak secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan. Selain mengedepankan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, DJP juga terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim kepatuhan perpajakan yang semakin baik dan mendukung stabilitas penerimaan negara. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024