SF Consulting     11 Nov 2025

Upaya Kejar Target Pajak 2025, DJP Sumut I Bekukan Rekening Penunggak Rp 119 Miliar

(Medan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan tindakan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada akhir Oktober 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79 dan melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
 
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran dilakukan terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa. Total terdapat 310 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 119 miliar yang rekeningnya diblokir melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.
 
Kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Dalam Pasal 29 dan 30 PMK tersebut diatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP kepada pihak bank, yang wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan.
 
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar proses penagihan lebih efisien, di mana koordinasi dilakukan secara terpusat oleh Kanwil sehingga setiap KPP tidak perlu berulang kali berkoordinasi dengan pihak bank.
 
Lebih lanjut, Kepala Kanwil berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DJP dan pihak perbankan yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam mengamankan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan program pembangunan nasional. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024