31 Jan 2017

Fasilitas Pabean : KITE IKM

 
 
Fasilitas Pabean : KITE IKM

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah
 
 
 
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri nasional maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 pada tanggal 18 November 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/ atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Fasilitas KITE IKM ini adalah merupakan pengembangan Fasilitas KITE yang sudah ada. Fasilitas KITE IKM dikhususkan untuk perusahaan ukuran kecil-menengah yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung usaha ukuran menengah dan besar, dengan kriteria sebagai berikut:

Perusahaan

Kekayaan Bersih/nilai investasi* (tidak termasuk tanah+bangunan)

Omzet/penjualan tahunan

Kecil

Rp 50.000.000 – 500.000.000

Rp 300.000.000 – 2.500.000.000

Menengah

Rp 500.000.000 – 10.000.000.000

Rp 2.500.000.000 – 50.000.000.000

*kekayaan bersih adalah total aset setelah dikurangi total kewajiban.
 
Fasilitas KITE IKM diberikan kepada: 
a.    indusri kecil atau industri menengah (baik IKM atau Konsorsium IKM)
b.    badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
c.    IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra/kawasan
d.    koperasi, dengan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
 

Asal pemasukan barang, bahan, barang contoh dan mesin

Pembebasan Bea Masuk

PPN tidak dipungut

PPnBM tidak dipungut

Luar Dearah Pabean

Pusat Logistik Berikat

Gudang Berikat

Kawasan Berikat

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Kawasan Bebas

Kawasan Ekonomi Khusus

Kasawan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari daerah Pabean/TLDDP

X

X

 
Untuk mendapatkan fasilitas, perusahaan harus mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang mengawasi.

Periode KITE IKM untuk merealisasikan ekspor paling lama 12 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau melebihi 12 bulan untuk IKM yang mempunyai proses produksi lebih dari 12 bulan.

Terhadap barang impor fasilitas KITE IKM dilakukan pemeriksaan impor secara selektif oleh Bea dan Cukai. Apabila terdapat ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean maka:
a.    IKM/Konsorsium IKM harus menyerahkan jaminan dalam hal kuota jaminan tidak mencukupi;
b.    Kuota jaminan dipotong sebesar selisih Bea Masuk dan PPN yang seharusnya dibayar;
c.    IKM/Konsorsium IKM harus melakukan penyesuaian nilai jaminan sebesar selisih Bea Masuk dan PPN dalam hal IKM/Konsorsium IKM menyerahkan jaminan atas impor dan atau pemasukan barang/bahan.
    Jaminan dapat dikembalikan setelah perusahaan melakukan ekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM dan laporan pertanggungjawaban dapat diterima oleh Kantor Bea Cukai.

Terhadap perusahaan fasilitas KITE IKM, akan dilakukan audit oleh Bea Cukai. Perusahaan dapat melakukan peralihan fasilitas KITE IKM ke KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian.

Untuk IKM yang belum pernah melakukan ekspor dapat melakukan penjualan ke lokal sebesar 10 % dari nilai kontrak ekspor. Sedangkan untuk IKM dapat melakukan penjualan lokal sebesar  25 % dari nilai ekspor dan/atau penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya.

Mesin impor yang mendapatkan fasilitas dapat dipindahtangankan setelah 2 tahun sejak diimpor.
 

By filling out this form you will get Our Newsletter as request.



Filled these columns correspond to the contents of the word in the picture

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024