SF consulting     30 Apr 2024

Bea Cukai Tekankan Pemberitahuan Impor Barang Menjadi Tanggung Jawab Penuh Importir

(Jakarta) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan pada masyarakat melalui empat fungsi utamanya. Fungsi tersebut yaitu memfasilitasi perdagangan, membantu industri, melindungi masyarakat, dan mengumpulkan pendapatan negara. Fokus pelayanan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi kebijakan perdagangan, sambil mempertimbangkan kepentingan industri dan masyarakat.
 
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa semua barang yang masuk dari luar negeri dianggap sebagai impor untuk melindungi industri lokal dan masyarakat dari barang impor yang berpotensi berbahaya. Untuk itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 mengatur prosedur impor barang kiriman, memungkinkan importir melakukan self-assessment atas pemberitahuan impor barang mereka.
 
Statistik DJBC menunjukkan bahwa jumlah prosedur importasi barang kiriman lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain. Pada Januari 2024, tercatat 449.519 consignment notes, yang menurun menjadi 339.787 pada Februari, meningkat menjadi 420.782 pada Maret menjelang Idul Fitri, dan turun lagi menjadi 232.554 pada April. “Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Senin (29/04).
 
Bea Cukai pun memastikan telah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai isu impor barang kiriman yang ramai dibahas di media sosial. Masalah tersebut sering terjadi, akibat importir tidak memahami cara menyampaikan pemberitahuan pabean dengan benar atau mengurus perizinan untuk pembebasan bea masuk.
 
Sebagai contoh, kasus impor alat pembelajaran untuk tuna netra oleh sekolah luar biasa (SLB) pada tahun 2022 mengalami kendala, karena barang tersebut tidak dilaporkan sebagai hibah, sehingga proses penyelesaiannya tertunda. Bea Cukai pun telah memberikan fasilitas pembebasan fiskal dan menginformasikan dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran barang tersebut, berdasarkan PMK 200/PMK.04/2019. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwulbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024