SF consulting     29 Apr 2024

Bea Cukai Beri Tips Agar Impor Barang Kiriman Bebas Sanksi

(Jakarta) Pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai, telah mengimplementasikan skema self-assessment bagi importasi barang kiriman hasil perdagangan. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, yang memungkinkan importir untuk melaporkan data barang kiriman dan menghitung sendiri bea masuk serta pajak yang terutang.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa importir yang melakukan kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan skema self-assessment, yang menuntut akurasi informasi dari importir. “Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ungkap Encep yang dikutip pada Minggu (28/04).
 
Dalam proses bisnis barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari importir atau penerima barang dan bertanggung jawab atas penyelesaian kepabeanan. Jika barang kiriman dikelola oleh Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE akan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak, termasuk denda yang mungkin timbul.
 
Untuk menghindari denda, Encep menyarankan importir untuk melakukan tiga langkah: pertama, cermat dalam menginformasikan data barang. Kedua, proaktif dalam memeriksa posisi barang kiriman. Dan ketiga, melakukan recheck atau konfirmasi data dengan penyelenggara pos sebelum dokumen pengiriman disampaikan ke Bea Cukai.
 
Pengenaan denda ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara importir dan negara serta memastikan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM lokal. Denda tersebut diharapkan dapat mengeliminasi praktik under invoicing, yang merugikan penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri dengan membanjiri pasar dengan barang impor yang dihargai lebih murah karena penghindaran bea masuk yang semestinya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024