SF Consulting     19 Apr 2024

Kanwil DJP Sumut I Dorong Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Badan

(Medan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya mulai Selasa, 16 April 2024. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, turut mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Untuk itu pihaknya terus aktif mengajak WP untuk terus melaporkan pajaknya.
 
“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang”, pungkas Arridel.
 
Hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan. Perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,89 % atau peningkatan sebanyak 13.970 SPT.
 
Namun, masih terdapat 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT hingga 17 April 2024. Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024