SF Consulting     18 Apr 2024

Bea Cukai Respon Aturan Impor Barang Kiriman PMI Yang Resmi Dicabut

(Jakarta) Pemerintah telah mengumumkan pencabutan sementara atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan pengaturan impor, terutama bagi impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu aturan baru sebagai pengganti untuk diterapkan di lokasi pemeriksaan.
 
“Bea Cukai mendukung penuh keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tersebut dan siap mengimplementasikan setelah keputusan tersebut dibakukan dalam aturan yang berlaku sebagai landasan kami dalam bekerja nantinya,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Rabu (17/04). 
 
Nirwala menyampaikan bahwa Bea Cukai mendukung keputusan yang diambil dalam Rakortas Tingkat Menteri dan siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru setelah diresmikan. Sebagai konsekuensi langsung, pemerintah akan kembali memberlakukan Permendag Nomor 20 tahun 2021 juncto Permendag Nomor 25 tahun 2022, yang memberlakukan perhitungan impor barang kiriman maksimal US$ 1.500 per tahun bagi PMI. Hal ini memastikan bahwa pengawasan ketat barang kiriman PMI akan dikembalikan ke sistem sebelumnya.
 
Sebelumnya pada Selasa (16/04), sejumlah menteri mengadakan rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian, yang menyepakati untuk mengeluarkan barang pribadi bawaan penumpang dari Permendag Nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag Nomor 03 tahun 2024 dan akan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024