SF consulting     27 Mar 2024

DJP Catat 67,36 juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga Maret 2024, tercatat sebanyak 67,36 juta NIK wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah terpadankan dari target 73,48 juta. “Total 67,36 juta wajib pajak NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip pada Selasa (26/03).
 
Dalam upaya pemadanan yang berkelanjutan, DJP telah berhasil memadankan 5,5 juta NIK dari 11,7 juta yang sebelumnya mengalami kendala sistem, sehingga masih meninggalkan 6,11 juta NIK yang masih perlu dipadankan. “Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi,” sambung Suryo.
 
Suryo memastikan koordinasi antara DJP dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri terus dilakukan untuk mempercepat proses pemadanan. Suryo juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui kegiatan sosialisasi, guna mempersiapkan implementasi core tax system yang akan datang. Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri melalui situs pajak.go.id. Layanan virtual juga tersedia untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pemadanan.
 
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dijadwalkan akan berlangsung pada 1 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #npwp #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024