SF consulting     27 Mar 2024

Dirjen Bea Cukai Klarifikasi Soal Aturan Barang Ke Luar Negeri

(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bertujuan untuk mempermudah proses bagi penumpang yang membawa barang-barang berharga ke luar negeri.
 
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Askolani menegaskan bahwa regulasi ini memungkinkan penumpang untuk melaporkan barang bawaan mereka sebelum keberangkatan. Fokus utama laporan adalah pada barang-barang bernilai tinggi seperti kamera, handphone, dan laptop, yang bertujuan untuk mempercepat layanan di bandara.
 
Meskipun demikian, Askolani mengakui bahwa kebijakan ini jarang digunakan oleh penumpang. Namun, ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah efektif dalam memberikan pelayanan cepat kepada penumpang. “Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan,” ungkap Askolani yang dikutip pada Selasa (26/03).
 
Sebab kebijakan ini juga telah membantu warga Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan internasional, seperti perlombaan dan pameran, dengan memudahkan proses kepulangan mereka melalui pelayanan yang lebih cepat di bandara. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang. Askolani berharap kebijakan ini akan terus mempermudah perjalanan internasional bagi warga Indonesia. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kepabeanan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024