Harian Bisnis Indonesia     25 Jul 2022

Potensi Penerimaan Signifikan

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tengah memburu potensi penerimaan negara hingga Rp683 triliun dari kesepakatan transparansi pajak internasional bersama dengan 10 negara Asia dalam agenda G20 beberapa waktu lalu.

Potensi pajak itu bersumber dari dividen, bunga, transaksi penjualan, serta penghasilan lain dari wajib pajak yang berasal dari luar negeri.

Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia Maudy Ayunda menjelaskan, potensi penerimaan itu tengah ditindaklanjuti pemerintah setelah menandatangani Asia Initiative.

“Pemetaan potensi penghasilan inbound tercatat senilai Rp683 triliun,” katanya, akhir pekan lalu.

Beberapa waktu lalu, Indonesia bersama 10 negara lain menandatangani deklarasi Asia Initiative, yakni kerja sama transparansi dan pertukaran informasi antarnegara Asia.

Secara umum, tujuan dari kerja sama ini adalah menguatkan kemitraan untuk bertukar informasi serta saling menjaga agar tidak ada celah penghindaran pajak.

Adapun, yurisdiksi Anggota Initiative adalah Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Korea Selatan, Jepang, Makau, Malaysia, Maladewa, Singapura, Thailand, serta Indonesia.

Asia Initiative merupakan simbol dari upaya kolektif regional untuk memerangi penghindaran pajak dan aliran transaksi gelap lainnya, dan memfasilitasi otoritas pajak guna menegakkan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya itu, kesepakatan ini menjadi solusi jangka panjang yang bisa ditempuh oleh yurisdiksi di Asia, terutama negara berkembang, untuk meningkatkan penerimaan pajak dari pertukaran informasi yang diperoleh.

Maudy menambahkan, kerja sama ini dapat menutup celah praktik penghindaran pajak yang banyak dilakukan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

“Sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan penting untuk mengatasi penggelapan dan penghindaran pajak, transfer pricing, dan mendorong kebijakan perpajakan nasional yang kondusif,” jelasnya.

Sesungguhnya, jauh sebelum Asia Initiative digagas pada Februari 2022, pemerintah telah mengantongi segudang data dan informasi perpajakan milik warga negara Indonesia.

Data tersebut diperoleh dari automatic exchange of information (AEOI) atau pertukaran data secara otomatis. Setidaknya, terdapat 100 negara lebih berpartisipasi dalam program ini. Semangat AEOI pun persis seperti Asia Initiative, menghalau praktik penghindaran pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, nilai data yang berada di kantong pemerintah sejak bergabung dalam AEOI pada 2018 mencapai Rp2.742 triliun.

Petugas pajak pun melakukan penelusuran dari nilai data tersebut. Hasil penelitian Ditjen Pajak, terdapat selisih setara kas pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 dengan AEOI senlai Rp670 triliun.

Akan tetapi, belum semua selisih itu berhasil dituntaskan. Hingga tahun lalu, tercatat sebanyak hanya data senilai Rp78 triliun milik 30.722 wajib pajak telah diidentifikasi, dan Rp39 triliun dari 9.846 wajib pajak dalam tahap tindak lanjut dengan imbauan.

Dengan demikian, masih tersisa data senilai Rp553 triliun yang belum terjamah atau terdeteksi, setidaknya sejak tahun lalu.

Petugas pajak dalam dokumen yang diterima Bisnis berdalih, ada empat kendala besar yang dihadapi saat menindaklanjuti selisih dana tersebut.

Pertama, tidak adanya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, alamat yang tidak lengkap atau alamat domisili di luar negeri. Ketiga, nama dan tanggal lahir pemegang rekening keuangan tidak ditemukan.

Keempat, AOEI hanya mencakup data dan informasi keuangan wajib pajak, dan tidak mengakomodasi kekayaan berbentuk properti atau investasi dalam bentuk aset kripto.

Kondisi inilah yang kemudian mendasari lahirnya program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.

Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan Indonesia merupakan salah satu negara yang merasakan hilangnya potensi penerimaan pajak akibat aksi pengelakan atau penghindaran wajib pajak.

Organisasi itu mencatat, secara total kekayaan masyarakat Asia termasuk Indonesia yang diparkir di luar negeri mencapai US$1,2 triliun dengan rata-rata US$25 miliar per tahun.

Dalam rangka menangkal praktik tersebut, OECD meminta kepada seluruh negara di Asia untuk turut serta dalam kerja sama Asia Initiative yang digagas oleh Indonesia.

“Kami berharap lebih banyak negara Asia yang mengikuti 11 negara penandatangan Deklarasi Bali,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann. 


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024