Bisnis, PADANG — Penghapusan pajak ekspor kelapa sawit yang diberlakukan pemerintah belum dirasakan dampaknya bagi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Sumbar Azmal mengatakan dari hasil rapat TBS pada minggu ketiga Juli 2022 ini harga TBS di wilayahnya mencapai Rp1.900 per kilogram.
Harga ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan pekan kedua Juli 2022 sebesar Rp1.753 per kilogram.
“Memang ada kenaikan sedikit, tapi itu bukan dampak dari penghapusan pajak ekspor. Kebijakan itu belum dirasakan bagi perkebunan kelapa sawit di Sumbar,” katanya, Kamis (21/7).
Dia menilai kenaikan harga TBS yang terjadi pekan ini, disebabkan memang mulai ada tanda-tanda bakal membaiknya harga sawit. Oleh karena itu, dia berharap pada pekan ke depan kebijakan pemerintah menghapus pajak ekspor sawit itu dapat memberikan dampak harga TBS di Sumbar.
“Saya belum bisa memastikan apakah harga TBS sawit pekan ke depan bakal naik. Karena kita hitung dulu bagaimana kondisi di lapangan,” jelasnya.
Namun, dia mengaku situasi yang terjadi kini yang terparah adalah pekebun swadaya yang mengelola perkebunan rakyat. Harga di tingkat pekebun swadaya berada di bawah Rp500 per kilogram.
Persoalan harga pekebun swadaya itu, lanjutnya, solusi telah ada. Pasalnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edaran yang mengatur harga TBS pekebun swadaya dengan paling rendah Rp1.600 per kilogramnya.
Hal itu sesuai SE No. 144/KB.310/M/6/2022 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2022 untuk mengenai pembelian TBS produksi pekebun.
Pada aturan ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, dari sentra perkebunan kelapa sawit, untuk menindaklanjuti SE tersebut.
“Jadi dalam SE itu, Mentan meminta kepada kepala daerah untuk untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, SE tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disampaikan ke Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Provinsi Sumbar yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Mentan juga meminta kepada kepala daerah untuk membentuk atau menguatkan kelembagaan pekebun dan memfasilitasi kemitraan atau kerja sama kelembagaan pekebun dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Adapun, Provinsi Sumbar memiliki total luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 385.921 hektare. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan perkebunan rakyat dengan luasan 219.661 hektare.
Khusus untuk perkebunan perusahaan, seperti yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumbar itu hanya seluas 5.147 hektar. Sementara, luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan besar swasta nasional (PBSN) memiliki luasan mencapai 161.113 hektare.
Perkebunan kelapa sawit di Sumbar tersebar di sejumlah daerah meliputi Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.
SFc BPO Newsletter April 2024 Follow link below to read more and download the complete article tinyurl.com/bpoapril24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Tbilisi) Pemerintah Indonesia mendorong pentingnya kolaborasi antar negara dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional maupun regional di kawasan. Dalam pertemuan ...
(Jakarta) Bea Cukai segera merespon kesalahpahaman aturan kepabeanan, usai ramai pembicaraan di ranah X (Twitter) dan beredar di media ...
(Sleman) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengamankan penerimaan pajak dengan berbagai upaya. ...
(Jakarta) Bea Cukai mengambil langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Ini ...
(Paris) Pemerintah memastikan akan terus aktif dalam mendorong keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk berpartisipasi dalam ...
(Paris) Dalam rangkaian pertemuan tahunan OECD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menghadiri pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...