Harian Bisnis Indonesia     22 Jul 2022

Harga TBS Sumbar Masih di Level Rendah

Bisnis, PADANG — Penghapusan pajak ekspor kelapa sawit yang diberlakukan pemerintah belum dirasakan dampaknya bagi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Sumbar Azmal mengatakan dari hasil rapat TBS pada minggu ketiga Juli 2022 ini harga TBS di wilayahnya mencapai Rp1.900 per kilogram.

Harga ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan pekan kedua Juli 2022 sebesar Rp1.753 per kilogram.

“Memang ada kenaikan sedikit, tapi itu bukan dampak dari penghapusan pajak ekspor. Kebijakan itu belum dirasakan bagi perkebunan kelapa sawit di Sumbar,” katanya, Kamis (21/7).

Dia menilai kenaikan harga TBS yang terjadi pekan ini, disebabkan memang mulai ada tanda-tanda bakal membaiknya harga sawit. Oleh karena itu, dia berharap pada pekan ke depan kebijakan pemerintah menghapus pajak ekspor sawit itu dapat memberikan dampak harga TBS di Sumbar.

“Saya belum bisa memastikan apakah harga TBS sawit pekan ke depan bakal naik. Karena kita hitung dulu bagaimana kondisi di lapangan,” jelasnya.

Namun, dia mengaku situasi yang terjadi kini yang terparah adalah pekebun swadaya yang mengelola perkebunan rakyat. Harga di tingkat pekebun swadaya berada di bawah Rp500 per kilogram.

Persoalan harga pekebun swadaya itu, lanjutnya, solusi telah ada. Pasalnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edaran yang mengatur harga TBS pekebun swadaya dengan paling rendah Rp1.600 per kilogramnya.

Hal itu sesuai SE No. 144/KB.310/M/6/2022 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2022 untuk mengenai pembelian TBS produksi pekebun.

Pada aturan ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, dari sentra perkebunan kelapa sawit, untuk menindaklanjuti SE tersebut.

“Jadi dalam SE itu, Mentan meminta kepada kepala daerah untuk untuk mengawal dan memonitoring secara rutin dan melaporkan kepada Gugus Tugas di masing-masing provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, SE tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disampaikan ke Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Provinsi Sumbar yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Mentan juga meminta kepada kepala daerah untuk membentuk atau menguatkan kelembagaan pekebun dan memfasilitasi kemitraan atau kerja sama kelembagaan pekebun dengan pabrik kelapa sawit (PKS).

Adapun, Provinsi Sumbar memiliki total luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 385.921 hektare. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan perkebunan rakyat dengan luasan 219.661 hektare.

Khusus untuk perkebunan perusahaan, seperti yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumbar itu hanya seluas 5.147 hektar. Sementara, luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan besar swasta nasional (PBSN) memiliki luasan mencapai 161.113 hektare.

Perkebunan kelapa sawit di Sumbar tersebar di sejumlah daerah meliputi Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024