Pemerintah menambah pemanis baru untuk memancing minat investor melalui relaksasi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termuat di dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Insentif fiskal ini diyakini akan menarik penanaman modal lebih tinggi serta mendukung pemerataan investasi. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di level pemerintah daerah (pemda).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penghitungan PBB di dalam UU HKPD disusun lebih fleksibel sehingga meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Ini menjadi instrumen pendorong daerah dalam memberikan insentif bagi kemudahan berusaha. Jadi daerah bisa berkompetisi dengan positif,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/1).
Dalam UU HKPD, basis penghitungan pembayaran PBB disusun longgar, yakni mengacu pada 20%—100% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan ke-tentuan sebelumnya yang menghitung PBB melalui pengalian tarif dengan 100% NJOP.
Adapun, tarif PBB yang berlaku di dalam UU HKPD maksimal sebesar 0,5%, lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang berkisar 0,1%—0,3%. Kendati dari sisi tarif lebih tinggi, pajak yang dibayarkan secara neto oleh investor berpotensi jauh lebih rendah.
Hal ini mengacu pada pemberlakuan tarif dan NJOP yang lebih fleksibel. Artinya, pemda berhak untuk menetapkan tarif di bawah 0,5% dikalikan dengan batas bawah nilai jual, yakni 20% dari NJOP.
Menurut Prima, skema ini akan mendorong pemda untuk melakukan diversifikasi sesuai dengan keekonomian objek PBB serta memberikan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak atau investor.
Ketentuan ini pun diyakini mampu mendorong masing-masing pemda untuk berlomba menarik minat investor melalui ‘perang tarif’ yang lebih kompetitif. “Kami berikan kewenangan daerah untuk lebih kreatif,” ujarnya.
Optimisme serupa dikemukakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen pendukung dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya untuk mendorong geliat investasi.
Beberapa di antaranya yaitu reformasi birokrasi, pemberian insentif pajak, hingga kemudahan berusaha yang termaktub di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sejalan dengan banyaknya stimulus ini, dia optimistis target investasi yang mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini bisa terealisasi.
“Memang masih banyak yang perlu dibenahi seperti perizinan dan lahan. Tetapi kami terus menyelesaikannya secara terintegrasi,” kata Jodi.
Menurutnya, relaksasi PBB menjadi pemanis baru bagi investor yang sejauh ini telah memandang Indonesia sebagai tujuan alternatif penanaman modal.
Wakil Ketum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simonjarang berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan agar pelaku usaha lebih memahaminya.
“Dengan demikian penyesuaian bisa dimasukkan dalam anggaran operasional. Karena ini masuk beban operasio-nal setiap tahun,” katanya.
KEBIJAKAN PEMDA
Perihal kebijakan anyar tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan kunci dari efektivitas pelonggaran PBB terhadap investasi ini sangat bergantung pada masing-masing pemda.
Apabila pemda menggunakan skema batas bawah baik dari sisi tarif PBB maupun NJOP, katanya, maka hal ini sangat menarik minat investor. Sebaliknya, jika pemda menggunakan batas atas, maka daerah tersebut tidak akan menjadi tujuan investasi.
Menurut Armand, penggunaan tarif bawah memang berisiko menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, dalam jangka panjang potensi penggelembungan PAD makin besar seiring dengan masuknya penanaman modal.
“Dari kajian kami, 1—2 tahun memang PAD akan turun. Tetapi tahun ketiga PAD akan meningkat karena investasi fisik sudah mulai beroperasi dan menghasilkan penerimaan bagi daerah,” ujarnya.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa tengah Peni Rahayu mengatakan pihaknya akan mencermati lebih lanjut kebijakan relaksasi PBB tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan tentang kebijakan PBB kepada pemerintah kabupatan dan pemerintah kota di wilayah Jateng. (M. Faisal Nur Ikhsan/Iim Fathimah Timorria)
SFc BPO Newsletter April 2024 Follow link below to read more and download the complete article tinyurl.com/bpoapril24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Jakarta) Kementerian Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) melaporkan bahwa realisasi investasi pada kuartal pertama (Q1) 2024 mencapai Rp 401,5 ...
(Jakarta) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan pada masyarakat melalui empat fungsi ...
(Jakarta) Laju perekonomian di wilayah Jawa Tengah telah mempertahankan optimisme ekonomi pada Maret 2024, dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) ...
(Jakarta) Bea Cukai memastikan terus mendorong upaya pendekatan dalam menjalin komunikasi dengan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke beberapa ...
(Jakarta) Kementerian Keuangan Mencatat penerimaan pajak hingga kuartal pertama (Q1) atau akhir Maret 2024 mencapai angka Rp 393,91 triliun. ...
(Jakarta) Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah menegaskan bahwa ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 tetap stabil. Dalam ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...