Bisnis, JAKARTA — Optimalisasi berbagai kebijakan untuk meningkatkan Pajak Penghasilan yang terkandung di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersandung oleh lambatnya penyusunan aturan teknis. Faktanya, UU tersebut telah resmi berlaku pada 1 Januari 2022.
Sejauh ini, pemerintah hanya menerbitkan aturan teknis yang terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty II yang dijalankan sejak sepekan lalu.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Regulasi itu pun sesungguhnya masih belum mengakomodasi seluruh ketentuan di dalam program pengampunan.
Salah satu yang masih belum tercakup adalah perincian mengenai Surat Berharga Negara (SBN) yang menjadi instrumen penampung dana repatriasi peserta PPS.
Selebihnya, substansi yang memuat tentag kebijakan di sektor Pajak Penghasilan (PPh) masih belum diterbitkan. Terutama untuk substansi anyar, yakni pemajakan atas kenikmatan atau pajak natura.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, secara total UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menelurkan sebanyak 43 aturan pelaksana, yang terdiri dari delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Estu Budiarto mengatakan, saat ini sejumlah regulasi teknis mengenai PPh masih dalam tahap finalisasi di internal otoritas fiskal.
“Beberapa aturan pelaksanaan memang masih dalam proses, semoga bisa segera terbit,” kata dia saat dihubungi Bisnis, Kamis (6/1).
Kendati petunjuk teknis masih dalam proses penyusunan, Estu memastikan bahwa kebijakan baru itu telah siap diimplementasikan sejalan dengan berlakunya UU No. 7/2021.
Adapun, aturan teknis pelengkap PMK No. 196/PMK.03/2021 yang mengatur tentang perincian SBN juga masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan tuntas pada bulan ini.
“Sedang kami siapkan detailnya, rencana Januari akan kami rilis,” kata Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan. Perilisan aturan itu terbilang sangat lamban.
Pasalnya, PPS resmi digulirkan dan hingga 5 Januari 2022 telah menjaring sebanyak 1.024 wajib pajak. Para peserta itu telah menyampaikan harta bersih senilai Rp559,51 miliar dengan jumlah PPh Rp67,79 miliar.
Adapun, deklarasi yang berasal dari dalam negeri senilai Rp503,24 miliar, deklarasi luar negeri Rp28,23 miliar, dan investasi pada SBN Rp28,04 miliar.
PPS menjadi program baru yang diharapkan oleh pemerintah mampu meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini.
Kebijakan lain yang diposisikan sebagai ‘cangkul penggali’ potensi penerimaan adalah pa-jak atas natura, yang juga belum memiliki ketentuan teknis.
Kebijakan ini didasari pada natura dan/atau kenikmatan yang memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan bagi penerimanya.
Sebelum dirilisnya UU HPP, pengaturan skema fringe benefit atau natura masih bersifat non-deductible dan non-taxable.
Hal ini menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, apartemen, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris.
Sejalan dengan langkah otoritas fiskal yang membalik pengaturan natura menjadi deductible dan taxable, maka praktik tax planning akan hilang, sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
Aturan turunan dibutuhkan dalam rangka melegalisasi kenikmatan yang mendapatkan fasilitas pengecualian sebagai objek pajak.
Di antaranya penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN /APBD), dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kebijakan ini positif untuk menciptakan keadilan pajak, karena selama ini orang kaya acap kali memanfaatkan natura untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
“Untuk meningkatkan fairness, akan diberlakukan aturan untuk mencegah penghindaran PPh Orang Pribadi melalui natura,” kata dia.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menambahkan, PPh masih menjadi jenis pajak yang diandalkan oleh pemerintah.
Pasalnya, setoran PPh memiliki sumber yang cukup dalam, yakni Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri atas karyawan maupun nonkaryawan.
Dari sisi pemberi penghasilan, peningkatan transaksi jasa akibat pemulihan ekonomi dalam negeri akan meningkatkan setoran PPh Pasal 23 untuk vendor jasa dalam negeri dan PPh Pasal 26 untuk vendor luar negeri.
Adapun implementasi pajak natura menurutnya makin menebalkan kantong negara. Oleh sebab itu pemerintah disarankan untuk segera menyusun regulasi teknis mengenai hal ini.
“PPh Pasal 21 akan meningkat karena ada perluasan objek pemo-tongan berupa imbalan natura.”
SFc BPO Newsletter April 2024 Follow link below to read more and download the complete article tinyurl.com/bpoapril24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Jakarta) Kementerian Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) melaporkan bahwa realisasi investasi pada kuartal pertama (Q1) 2024 mencapai Rp 401,5 ...
(Jakarta) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan pada masyarakat melalui empat fungsi ...
(Jakarta) Laju perekonomian di wilayah Jawa Tengah telah mempertahankan optimisme ekonomi pada Maret 2024, dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) ...
(Jakarta) Bea Cukai memastikan terus mendorong upaya pendekatan dalam menjalin komunikasi dengan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke beberapa ...
(Jakarta) Kementerian Keuangan Mencatat penerimaan pajak hingga kuartal pertama (Q1) atau akhir Maret 2024 mencapai angka Rp 393,91 triliun. ...
(Jakarta) Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah menegaskan bahwa ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 tetap stabil. Dalam ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...