Pemerintah berencana membatasi insentif pajak kepada dunia usaha pada 2022. Beberapa hal menjadi pertimbangan, antara lain realisasi insentif yang cukup besar di tahun 2021 dan prospek perekonomian yang baik pada 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membatasi insentif pajak kepada dunia usaha pada 2022. Beberapa hal menjadi pertimbangan, antara lain realisasi insentif yang cukup besar sepanjang tahun 2021 dan prospek perekonomian yang semakin baik tahun depan. Langkah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak jadi bumerang terhadap upaya pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 17 Desember, realisasi penyerapan anggaran pada kluster insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 mencapai Rp 63,16 triliun. Jumlah ini setara dengan 100,5 perden dari pagu anggaran yang senilai Rp 62,83 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menilai sektor usaha apa saja yang masih layak untuk menerima insentif fiskal pada tahun depan. Seleksi dilakukan untuk menjamin insentif yang disalurkan otoritas fiskal dapat tepat sasaran.
Pemerintah tengah menilai sektor usaha apa saja yang masih layak untuk menerima insentif fiskal pada tahun depan.
”Kami akan selektif melihat insentif yang akan diberikan bagi sektor usaha, bagaimana dia menyerap tenaga kerja dan bagaimana dia pulih dari pandemi Covid-19,” kata Febrio, Rabu (23/12/2021).
Sektor yang akan dikeluarkan dari daftar penerima insentif adalah sektor usaha yang telah menunjukkan pemulihan. Otoritas fiskal akan mengandalkan data pertumbuhan Badan Pusat Statistik untuk menentukan sektor usaha yang telah pulih.
Febrio mengatakan, pemerintah akan menyusun kategorisasi penerima dan jenis stimulus yang dikucurkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun depan. ”Ke depan, kami akan mengukur insentif seperti apa yang pengucurannya akan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain penyaluran insentif tahun ini telah melampaui pagu, lanjut Febrio, pengetatan juga diterapkan dengan menggunakan asumsi ekonomi telah berada pada jalur pemulihan yang cukup solid. Contoh jenis insentif yang berakhir tahun ini dan kemungkinan tidak diperpanjang tahun depan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Adapun jenis insentif yang paling banyak dimanfaatkan sepanjang tahun ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang per 17 Desember lalu telah mencapai Rp 25,23 triliun dan dimanfaatkan oleh 58.057 wajib pajak. Insentif tersebut disalurkan dengan tujuan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha.
Indikasi pengetatan insentif untuk dunia usaha telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memaparkan komponen PEN 2022 pada bulan November 2021. Total anggaran PEN tahun depan senilai Rp 414,14 triliun dibagi untuk tiga pos, yakni kesehatan dengan alokasi senilai Rp 117,94 triliun, perlindungan sosial (Rp 154,8 triliun), serta penguatan pemulihan ekonomi (Rp 141,4 triliun).
Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak untuk badan usaha. Rencana pengetatan kebijakan fiskal tahun depan membuat ketidakpastian meningkat, sejalan dengan munculnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Pemerintah, lanjutnya, masih perlu mengompensasi pelaku usaha untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mengakselerasi aktivitas bisnis pada tahun depan. Pasalnya, meskipun tahun ini sejumlah sektor usaha yang sudah pulih, masih banyak sektor usaha lain yang pemulihannya terhambat.
Sebelumnya, ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengungkapkan, terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami perlambatan pemulihan akibat penerapan PPKM darurat level 3-4 pada triwulan III-2021, seperti sektor transportasi, pergudangan, akomodasi, dan restoran.
Di sisi lain, sektor usaha yang saat ini sudah dianggap pulih karena tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2020, seperti sektor manufaktur dan konstruksi, masih memiliki kinerja yang lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelum pandemi atau 2019.
”Hal ini membuat sebaiknya insentif untuk sejumlah sektor usaha disesuaikan secara perlahan pada 2022, tidak langsung drastis ditiadakan,” kata Josua.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai keputusan untuk memangkas atau menghapus stimulus kepada dunia usaha dapat dipahami di tengah upaya pemerintah menurunkan kembali defisit anggaran mencapai 3 persen PDB pada 2023. Namun, upaya ini patut disusun dengan cermat.
Meskipun beberapa indikator ekonomi, seperti konsumsi dan investasi, telah menunjukkan perbaikan, performa pemulihan ekonomi masih cukup rentan. Kerentanan ini tecermin dari masih tingginya tingkat pengangguran.
”Beragam upaya untuk mendorong pelaku usaha agar bisa kembali melakukan ekspansi usaha seharusnya perlu didorong. Salah satunya dengan tetap menyediakan insentif pajak,” katanya.
SFc Customs Newsletter February 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sfcustomsjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SF Consulting Tax Newsletter January 2024 Follow link below to read more and download the complete article bit.ly/sftaxjan24 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor ...
(Jakarta) Dirjen Bea Cukai, Askolani menjelaskan aturan terbaru mengenai barang bawaan penumpang yang menuai kritik. Aturan yang tercantum dalam ...
(Jakarta) Kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 179,85 Triliun hingga akhir Februari 2024. Di tengah ...
(Medan) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...